Badung – mediakota-online.com
Warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berinisial AR (44) ditangkap petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (25/2/2024). AR diciduk petugas gara-gara hendak terbang ke Australia berbekal paspor palsu.
“AR berniat berangkat ke Australia dengan menggunakan dokumen resmi milik orang lain (impostor),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Suhendra, dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024).
Suhendra mengatakan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang terlibat dalam praktik impostor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
“Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Terkait AR) sudah kami pulangkan. Penilaian kami, karena dia menjadi korban,” kata Suhendra.
Dari keterangan AR, dia memperoleh paspor dan dokumen keimigrasian palsu itu dari seseorang berinisial W. AR mengaku mengenal W karena telah membantu pengurusan proses keberangkatan ke Australia.
AR mengaku ragu saat ditawari terbang ke Australia karena perbedaan foto dalam paspor palsu itu. Namun, W berhasil meyakinkan AR jika petugas akan terkecoh karena foto di paspor palsu itu mirip dirinya.
“Setelah diyakinkan oleh W bahwa wajahnya mirip dengan wajah pemilik paspor dan visa tersebut. Dia kemudian setuju untuk mengikuti saran W,” ungkapnya.
Sial, petugas tidak terkecoh saat AR menjalani pemeriksaan keimigrasian di bandara dengan menunjukkan paspornya. Petugas langsung menahan dan meminta keterangan dari AR seusai melihat ada perbedaan foto di paspor dan wajahnya.
“Penggunaan identitas yang tidak sesuai atau impostor merupakan tindakan serius yang dapat membahayakan keamanan dan integritas perbatasan negara,” tegasnya. [Benn/Wira]