• Ming. Jan 19th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejati DKI Harmonisasi Penjualan Barang Rampasan dan Sitaan

ByWira

Mei 31, 2024

 

Jakarta – mediakota-online.com

Kejaksaan DKI Jakarta melalui Bidang Datun, pada Rabu (29/5/24) bertempat di kantor Kejati DKI Jakarta, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Penjualan secara langsung Barang Rampasan dan/ atau Benda Sitaan berupa Kendaraan Bermotor dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan PNBP dan Memberikan Kepastian serta Perlindungan Hukum kepada Masyarakat.

 

Rakor yang digagas/diinisiasi oleh Kajati DKI Jakarta, Dr Rudi Margono SH.MH., tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertujuan untuk mencari solusi dan pandangan atas penjualan secara langsung kendaraan sitaan.

 

Hal tersebut dikatakan Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam SH.MH., kepada Dialog,Kamis (31/5/2024). Ditambahkan Badrut Tamam, maksud dan tujuan dilaksakannya rakor ini, pada pokoknya menyampaikan perlu adanya penyamaan pandangan tentang penjualan secara langsung benda sitaan dan/ atau barang rampasan berupa kendaraan bermotor yang memiliki nilai tidak lebih dari Rp.35.000.000,-sebagaimana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Se DKI Jakarta, sehingga adanya sebuah jaminan untuk dapatnya ditindaklanjuti dengan Registrasi dan Identifikasi oleh Pihak Polda Metro Jaya yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Samsat DKI Jakarta.

 

“Maka dengan adanya jaminan tersebut akan memberikan dampak yang positif baik bagi Kejaksaan DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat (pembeli),” kata Badrut Tamam.

 

Perlu diketahui bahwa Rakor yang digagas Kajati DKI Jakarta,dan digelar Kejati DKI Jakarta ini merupakan terobosan baru sebagai masukan nantinya kepada Kejaksaan Agung agar melakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan pihak Kepolisian RI untuk mencari solusi atapun landasan hukum bagi penjulan secara langsung barang rampasan/sitaan berupa kendaraan yang nilainya Rp 35 juta ke bawah.

 

Sedangkan untuk tingkat Poldadi di wilayah Indonesia supaya mengadakan MoU atau nota kesepahaman dengan Kejati yang ada di wilayah Indonesia guna pihak kepolisian mengeluarkan surat registrasi dan indentifikasi atas kendaraan sitaaan yang dijual kejaksaan secara langsung.

Masih dikatakan mantan Kajari Bojonegoro ini, Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam melakukan penjualan secara langsung terhadap benda sitaan dan/ atau Barang Rampasan berupa kendaraan bermotor yang bernilai tidak lebih dari Rp. 35.000.000,- yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset dan Kejaksaan Negeri didasarkan pada Perja Kejaksaan Agung RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/a/ja/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi dan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

 

Sedangkan Regiden Ranmor merupakan kewenangan pihak Kepolisian RI yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh SAMSAT diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang tidak mengatur penjualan langgsung barang sitaan. Untuk itu sudah seharusnya berjalan seiring seirama dalam pelaksanaannya demi kepentingan negara dan bukan kepentingan instansi/ lembaga semata.

 

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini beberapa pejabat pada lembaga/ instansi terkait yang memberikan masukan dan pandangan, yakni:

1. Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H.Direktur P3SI Peraturan Perundang Undangan, Ditjen PP, Kemenkumham RI,

2. Kakanwil Kumham DKI Jakarta.

3. Kepala Dinas Pendapatan Pemprov. DKI Jakarta;

4. Dirlantas Polda Metro Jaya/ diwakilkan;

5. Kabidkum Polda Metro Jaya/ Diwakilkan.

6. Akademisi/Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta.

7. Samsat se DKI Jakarta

8. Para Asisten Kejati.DKI Jakarta

9. Para Kajari Se DKI Jakarta

10. Para Kepala Sub.

[Eddy]

By Wira