Jakarta – mediakota-online.com
Jika dualisme tak kunjung selesai, Menkumham membuka peluang untuk menggagas perubahan aturan mengenai organisasi tunggal notaris.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta dualisme kepengurusan organisasi notaris yang kini sedang terjadi di Indonesia bisa segera diselesaikan. Menurutnya situasi ini menimbulkan gejolak di kalangan para notaris.
“Tolonglah berupaya berdamai. Tidak baik kalau sama-sama orang hebat tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri,” ujar Yasonna dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris seperti dilansir Antara, Kamis (6/6).
Dia menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama ini sudah mencoba melakukan mediasi berbagai pihak yang berpolemik, namun masalah tersebut belum juga terselesaikan hingga kini. Jika persoalan ini terus berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan, maka Yasonna mengatakan dirinya membuka peluang untuk menggagas perubahan aturan mengenai organisasi tunggal notaris, saat dirinya duduk di kursi parlemen akhir tahun nanti.
Dengan demikian, kata Yasonna, organisasi notaris di Indonesia tak lagi tunggal dan hal itu bisa membuat para organisasi berkompetisi untuk mempertahankan dan membuat para anggotanya nyaman. Hal semacam ini, sambung dia, pernah terjadi pada aturan organisasi kedokteran yang kini sudah dibuka sehingga organisasi profesi tersebut tak lagi bersifat tunggal di Indonesia.
“Jadi bisa ada perbandingan, kalau tidak nyaman di satu organisasi ini bisa ke yang lain, sehingga yang ditinggalkan juga bisa introspeksi dan berupaya menjadi organisasi yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Maka dari itu, dia menekankan agar para pejabat Kemenkumham maupun Majelis Pengawas Notaris tidak menghadiri kegiatan maupun melakukan kerja sama dengan organisasi notaris selama para pengurusnya belum bersatu dengan baik.
Menkumham juga menegaskan bahwa dalam permasalahan dualisme organisasi notaris, dia tidak berpihak kepada salah satu pengurus manapun dan tidak akan mengesahkan kegiatan atau hasil kegiatan organisasi notaris selama masih ada dualisme.
Kendati demikian, dirinya tetap berharap permasalahan dualisme kepengurusan organisasi notaris bisa selesai sesegera mungkin sebelum masa jabatannya selesai sebagai Menkumham.
“Saya sudah 10 tahun jadi Menkumham dan saya tidak mau meninggalkan permasalahan, khususnya di antara para pengurus organisasi notaris,” kata Yasonna menegaskan.
Untuk diketahui, dualisme yang terjadi di tubuh organisasi tunggal notaris yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) terjadi tak lama setelah penyelenggaraan Kongres XXIV Tangerang-Banten yang dimenangkan oleh Tri Firdaus Akbarsyah, pada 2023 silam. Pasca Kongres XXIV Tangerang tersebut, sekelompok anggota INI lainnya menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung pada Oktober 2023. KLB tersebut memilih Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum.
KLB tersebut diklaim diselenggarakan sebagai bentuk perlawanan dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasca putusan Kongres XXIII INI Makassar 2019 yang memutuskan dan menetapkan perhelatan Kongres XXIV akan dilaksanakan di Jawa Barat.
Keputusan Kongres XXIII Makassar tersebut rupanya dibatalkan dengan dikeluarkannya surat No. 181/1-IX/PP INI/2022 perihal Keputusan di Luar Kongres percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat Kongres XXIV INI oleh PP INI. Atas dasar ini pula, sebagian anggota INI menilai Kongres XXIV INI tidak sah. [Benn/Wira]