• Sen. Nov 3rd, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Banjarbaru – mediakota-online.com

Langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang kembali membuka penyidikan terhadap perkara lama menuai pertanyaan dari Eddy Sugiarto, warga Kabupaten Kotabaru. Kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2017.

 

Perkara ini berawal dari laporan Benny Ardianto pada tahun 2016. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik saat itu menyimpulkan tidak cukup bukti dan menerbitkan SP3. Namun delapan tahun berselang, pada akhir September 2025, Polda Kalsel kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan terhadap perkara yang sama.

 

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Bjm, yang memerintahkan pencabutan penghentian penyidikan. Praperadilan itu diajukan oleh pihak pelapor, Benny Ardianto, yang mempersoalkan keabsahan SP3 tahun 2017.

 

Dari informasi yang dihimpun, permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pelapor dengan tujuan agar laporan tahun 2016 kembali diproses secara pidana. Padahal, permasalahan pokok yang menjadi dasar laporan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur perdata, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) — dan seluruhnya dimenangkan oleh Eddy Sugiarto.

 

“Semua proses perdata sudah saya jalani hingga tingkat PK di Mahkamah Agung dan saya selalu dimenangkan. Jadi saya bingung, kenapa tahun 2025 ini masih ada praperadilan untuk membuka kembali laporan lama yang sudah SP3,” ujar Eddy di Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).

 

Ia menilai langkah hukum pelapor kali ini patut dipertanyakan mengingat substansi perkara sudah pernah diperiksa dan diputus tuntas melalui jalur perdata.

 

“Saya menghormati proses hukum, tapi saya juga ingin tahu dasar hukumnya. Kasus ini sudah SP3 karena tidak cukup bukti, kenapa sekarang dibuka lagi? Apa maksud dan tujuannya?” tambahnya.

 

Eddy menegaskan dirinya selalu kooperatif dan siap bila diminta klarifikasi oleh penyidik. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidikan lanjutan perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, dengan dasar surat perintah penyidikan dan surat tugas penyidik yang diterbitkan pada 30 September 2025. SPDP perkara tersebut juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari prosedur resmi penyidikan.

 

Sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidikan yang telah dihentikan hanya dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru (novum) atau jika ada putusan praperadilan yang menyatakan SP3 tidak sah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalsel maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengenai alasan dan dasar hukum pembukaan kembali perkara yang telah dihentikan delapan tahun lalu tersebut.” (Hallion)

By Wira