• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Satres Nrkoba Polres Musi Banyuasin berhasil amankan 10 kilogram Sabu

ByRedaktur

Apr 21, 2021

Musi Banyuasin, Media Kota

10 kilogram sabu berhasil diamankan Sat res narkoba Polres Musi Banyuasin, Selasa (06/04/2021) dini hari.1

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, Sat res narkoba Polres muba juga menangkap seorang pria diduga sebagai bandar dengan Indisial ARJ (37) di simpang SPBU C2 Kec. Sungai lilin kab. Musi banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin Akbp. Erlin tangjaya,SH,Sik, yang di dampingi Waka polres muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba Akp. JonRoni,SH. saat Rilis kasus tersebut, dipolres musi banyuasin Rabu(07/04/2021), ini adalah pengungkapan terbesar yang berhasil diungkap oleh sat narkoba Polres Musi Banyuasin, Ungkapnya.

Pihaknya mendapatkan Informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Musi Banyuasin, kemudian anggota yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba Akp. Jonroni  langsung melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku dengan ciri-ciri berambut gondrong menggunakan sepeda motor yang ada didaerah sungai lilin, Ujarnya.

Sempat terlihat oleh petugas seseorang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian petugas langsung berusaha menghentikan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dan pada saat itu pelaku terlihat panik sehingga petugas kita langsung melakukan pengejaran, Pungkasnya.

Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku narkotika sebanyak 10 bungkus.

10 bungkus Narkoba yang dikemas dalam plastic, 5 bungkus merk GUANYINWANG, 3 bungkus merk REFINED chinese tea, dan 2 bungkus merk QING Shan dengan berat bruto 9.975,03 gram, Ujarnya.

ARJ ini adalah salah satu jaringan bandar narkoba yang ada di Musi Banyuasin yang berhubungan dengan bandar yang ada diluar muba dan ianya akan mengantarkan barang tersebut ke daerah Babat Toman untuk diedarkan, Kata Erlin.

dari penangkapan ini kita bisa menyelamatkan setidaknya 40.000 (empat puluh ribu) jiwa dengan asumsi per orang  mengkonsumsi 0,25 gram dengan taksiran jika dirupiahkan sebanyak 10 (sepuluh) Milyar rupiah.

lebih lanjut Kapolres Muba, menghimbau kepada segenap masyarakat di Musi Banyuasin jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi narkotika,

silakan menginformasikan ke kepolisian resor Musi Banyuasin untuk kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan Karena tanpa bantuan dari masyarakat Musi Banyuasin peredaran narkoba ini tidak akan pernah berhenti,

Kita hanya bisa melakukan penyelidikan Secara maksimal apabila didukung oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Lanjut Erlin, yang bersangkutan ini kita tangkap dan kita jerat Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara  Maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup, tegasnya.

Sementara, pelaku Ar, mengatakan dirinya hanya sebatas kurir yang diminta seseorang untuk mengantaskan barang tersebut ke Babat Toman dengan upah Rp 20 juta dan upahnya diberikan setelah barang sampai dan barang tersebut ia dapat kiriman dari pekan baru, Ujarnya.

(Tamyid,Rohadi,Erwan.)