Jakarta, Media Kota
Sidang yang di gelar langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Secara virtual video confren Pada 14/4/2021. Dalam agenda putusan Vonis majelis hakim yang diketuai, Praditia Danindra SH MH.
Telah di adili nya kedua terdakwa, terdakwa satu Saiful Dan terdakwa dua Julian Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, bahwa terdakwa mengakui bersalah Melakukan tindak pidana dan telah melawan hukum. Memiliki ,menguasai menjual mengedarkan suatu barang haram sebanyak 3 paket ber jenis kristal yaitu, sabu sabu , yang jumlahnya melebihi 5 gram dengan netto sebanyak 3 kilogram.
Dalam putusan Vonis Majelis Hakim, kedua terdakwa telah melanggar pasal primer 114 KUHP , pasal subsider 112 dan pasal no.35 Undang undang RI tahun 2009. Dalam putusan tersebut kedua terdakwa telah di Vonis masing masing terdakwa satu Saiful 11,5 tahun penjara. Sedangkan Julian Vonis 11 tahun penjara. Dengan masing masing denda Rp 1 milyar Subsider kurungan 6 bulan penjara. Dari hasil putusan tersebut terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusan Vonis Majelis Hakim di persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Reinaldi Restayuda mengatakan, kepada majelis Hasil putusan Vonis tersebut JPU “banding”.
Sebelum dari putusan vonis majelis hakim. JPU Renaldy Restayuda SH dari Kejari Jakarta Barat, telah menuntut kedua terdakwa terlebih dahulu, selama masing masing 17 tahun penjara. Kedua terdakwa Yang didakwakan JPU, memiliki barang haram dengan rincian 3 paket sabu berjenis kristal dengan berat netto, 3 kilogram. Terdakwa terancam pasal 114, pasal 112 kuhp dan pasal No. 35 Undang undang Pemerintah Republik Indonesia tahun 2009. Terdakwa masing masing didenda Rp.1 milyar , subsider 6 bulan penjara. Dan terdakwa dibebani bayar perkara sebear Rp.5000,- ( lima ribu rupiah) (Eddy).