• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PN Jakbar ; Sidang Kasus Jennifer Jill Keterangan Saksi Keamanan komplek

ByRedaktur

Jun 27, 2021

Jakarta, Media Kota

Sidang terdakwa Jennifer Jill Armand Supit istri dari Aktor Ajun Perwira yang berlangsung secara virtual melalui Video Confrens (sidang tanpa di hadiri terdakwa) yang di dampingi Penasehat Hukumnya Sahala Sihaan SH MH dan Fathner di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu. 9/6/2021 .

Menurut Saksi Keamanan komplek Leo Panjaitan yang dihadirkan dipersidangan mengatakan, kepada majelis hakim yang di ketuai Muhammad Irfan SH MH, “bahwa dia saksi melihat tiga buah mobil. Ketika di tanya oleh saksi keamanan komplek perumahan mengatakan ” bahwa mereka dari anggota kepolisian Satnarkoba Polres Jakarta Barat. Dengan ijin ingin mengadakan penggeledahan rumah yang berada posisi rumahnya No.1. Jln, Sanur RT010/10 Kel. Ancol-Kec.Pademangan Jakarta Utara.

Lalu penggeledahan rumah no.1 tersebut berlangsung. Diperkirakan sekitar pukul 16.00 wib kata saksi. Namun saksi keamanan komplek tersebut tidak diperbolehkan masuk, saat ingin mengadakan proses penggeledahan, kata saksi Penjahitan.

Lalu setelah proses penggeledahan oleh petugas kepolisian, pihak keamanan perumahan komplek tersebut di perbolehkan masuk . Setelah di temukannya petugas kepolisian barang bukti, berupa satu kantong plastik klip kecil yang diduga sabu yang berada tersimpan di belakang televisi. Akhirnya saksi Penjahitan

Menurutnya keterangan saksi keamanan, mengatakan kepada majelis, bahwa didalam rumah yang ada, hanya anaknya yang bernama Philos Paz beserta adiknya, kedua orang tuanya tidak ada dirumah, ungkapnya lagi saksi.

KETERANGAN MAJELIS DAN SAKSI
Saat di persidangan, Majelis hakim dengan tegas mengatakan kepada saksi, ” mana yang benar antara waktu jam nya berbeda penggeledahan, tidak sesuai di BAP ” namun jawaban keterangan saksi keamanan komplek “batasnya waktu jam nya, datangnya petugas kepolisian dan saat proses penggeledahan, saksi menjawabnya hanya seakan melalui insteing saja. Seakan
Pakai kira -kira (perkiraan) selesainya diperkirakan kira2 pukul.20.00 wib ungkap saksi leo penjahitan keamanan komplek.

Lanjutnya Ketua Majelis Muhammad Irfan bertanya kepada terdakwa,” terdakwa benar tidak keterangan saksi?…. Namun keterangan saksi, oleh terdakwa Jennifer Jill !!! ” Pada saat proses penggeledahan rumah terdakwa , ” saya tidak berada di rumah, terangnya terdakwa Jennifer Jill pada majelis.

MENURUT KUASA HUKUM TERDAKWA
Usai sidang Penasehat hukum terdakwa Sahala Sihaan SH MH mengatakan, kepada wartawan,” bahwa keterangan kedua saksi yang di hadirkan oleh jaksa di persidangan, sangat berbeda keterangannya. Menurut penasehat hukum terdakwa, ” tidak bisa di pertanggung jawaban dan tidak bisa dijadikan dasar sebagai saksi. Ungkap Sahala pada wartawan

“Karena pada saat polisi datang di benarkan oleh penasehat hukum. Akan tetapi kedua saksi keamanan ini, keterangannya proses penggeledahan jam dan waktunya berbeda beda apa yang di jelaskan di persidangan. tidak tau dalam proses penggeledahan rumah terdakwa .

“Maka kami berpendapat saksi keamanan tersebut tidak bisa dibuat dasar sebagai saksi.” Karena menurut keterangan para saksi, tidak bisa di pertanggung jawaban ungkapnya, Sahala

“Saat kenyataannya, pada waktu proses pemeriksaan serta penggeledahan rumah terdakwa Jenifer Jill oleh para petugas kepolisian, saksi keamanan komplek tersebut tidak di perbolehkan masuk. Dan setelah proses penggeledahan selesai serta didapatkannya sebagai barang bukti satu klip yang diduga sabu serta alat hisap dan baru pihak keamanan komplek di perbolehkan masuk, oleh para petugas kepolisian, “ini yang kami kritisi, kata Sahala kepada wartawan.

Lanjutnya Sahala, “yang di benarkan secara konkrit pada saat proses penggeledah an” ,harusnya libatkan pengurus RT, RW serta keamanan komplek, agar bisa menyaksikan proses penggeledahan dari petugas kepolisian. Ini tidak!!! Ungkapnya Sahala

Surat ijin penggeledahan tidak ada, surat tugas lainnya tidak ada , ini yang kami kritisi terangnya Penasehat hukum terdakwa Sahala Sihaan pada wartawan lagi. (Eddy)