Jakarta, Mediakota-online.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pembobolan Bank DKI yang mencapai Rp 50 miliar. Laporan dugaan tindak pidana itu telah diterima bagian persuratan KPK.
“KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya. Sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan UU, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Namun sampai saat ini, lanjut Ali, KPK belum bisa menyampaikan substansi aduan tersebut. Menurutnya, jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinjerja-kinerja penegakkan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“KPK menyadari betul bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Terlebih sebagian besar perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, sampai dengan 30 November2021, KPK telah menerima 3.708 aduan dan telah selesai diverifikasi 3.673 aduan. Menurutnya, publik juga bisa memantaunya secara lebih detil melalui website kpk.go.id/statistik/pengaduan-masyarakat.
“Untuk itu kami sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dan menaruh optimisme terhadap upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Ali menandaskan.
Sebagaiamana diketahui, laporan ini merupakan buntut dari pembobolan mesin ATM PT Bank DKI pada November 2019 yang diduga mengakibatkan kerugian Rp 50 miliar. Tetapi sampai saat ini aparat penegak hukum belum ada yang menindaklanjuti dugaan kerugian tersebut. (Benn/Wira)