Jakarta, Media Kota
Sidang yang gelar dan berlangsung untuk umum dalam Putusan Majelis Hakim yang di Ketuai M.Irfan SH MHum perkara no.88/MP/2021. Atas nama Terdakwa Federick Suyata (38 tahun) Alamat, Komplek Perumahan Duri Kepa. Jalan, Nirwana 3 No.5 . Terdakwa disidangkan secara Virtual melalui Video counfrent. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada Senin. 13/12/2021.
Dalam Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Irfan SH MH terdakwa Federick Suyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana secara hukum, Panganiayaan terhadap korban bernama Beneckditus Ompi (63 tahun).
Dan telah dihadirkan beberapa saksi yang telah didengar keterangannya diatas sumpah. Serta bukti Scant Visum Efertum dari Rumah Sakit Siloam Hospital dan ada bukti beberapa bagian yang luka dan lebam akibat pukulan terdakwa.vMaka Majelis Hakim membuktikan dakwaan ke 2, yaitu pasal 351 ayat (2 ) KUHPidana.
Kuasa Hukum terdakwa dalam Pledoi (pembelaan), memohon kepada Majelis agar terdakwa Dari putusannya diringankan. Sedangkan terdakwa Federick Suyata dalam lisannya, memohon kepada majelis hakim agar diringankan dari hukumannya.
Namun dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusannya Vonis tersebut, terdakwa telah di vonis Majelis Hakim selama 3 tahun penjara. Terdakwa agar tetap ditahan. Terdakwa dibebani bayar perkara sebesar Rp.5 ribu rupiah. Lalu majelis hakim menjelaskan sebelumnya terdakwa dituntut JPU selama 2 tahun.
Dalam putusan tersebut terdakwa menerima hasil putusan majelis. Ketika majelis menanyakan kepada terdakwa Federick Suyata. Lalu Majelis Hakim dalam putusan vonis tersebut memberikan sikap kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk berpikir 7 hari. Mau banding apa pikir-pikir. (Eddy S)