Jakarta, Mediakota-online.com
Kuasa Hukum Donal Alfati Pakpahan SH MH, Reinhard Halomoan SH, MH MComm dan Ir. Sukowati. S Pakpahan SH MH, CPCLE sebagai kuasa hukum Pemohon Ny. Dian Khairun Nisa dalam persidangan diruang sidang 8 Purwoto Gandasubrata. Di pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin. 21/3/2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Melalui Majelis Hakim yang di Ketuai, Sri Hartini SH MH, membuka sidang memohon mengenai prosedur pemeriksaan laporan Polisi No.LP B 6177/Xll/2021. SPKT. Polda Metro Jaya tanggal 9 Desember 2021, yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Menetapkan sebagai tersangka Ny. Dian Khairun Nisa dalam dugaan tindak pidana mendistribusikan dokumen electronik yang bermuatan asusila seolah-olah otentik
Sebagaimana dimaksud pasal, 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 30 jo pasal 48 Jo pasal 32 Jo pasal 48 Jo atau pasal 35 jo pasal dan 51 ayat (1) dan atau pasal 34 Jo pasal pasal 50 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik.
Pada persidangan Ketua Majelis Hakim pada Senin 21/3/2022 menyatakan, “sidang akan ditunda”. Karena dari pihak terlapor Dirkrimsus Polda metro Jaya tidak hadir lagi kepersidangan.
Dengan tertundanya persidangan tersebut membuat pemeriksaan pra-pradilan batal dilakukan.
Hal ini lanjutnya, menurut Donal Alfati Pakpahan kuasa hukum dari Fikih Trisetyo suami sah dari Ny. Dian Khairun Nisa sebagai calon tersangka. Dimana pihak termohon tanpa terlebih dahulu membuat laporan ketidak hadiran sidang. Maka pihak pemohon sangat kecewa ketidak hadiran yang kedua kalinya dari pihak termohon.
Tetapi termohon berdasarkan surat perintah penangkapan No.SP. KAP/440/Xll/RES 2.5/2021. Namun pihak termohon Dirkrimsus PMJ langsung melakukan upaya penjemputan paksa pada Ny. Dian Khairun Nisa pada tanggal. 27 Desember 2021 dan juga pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya menurut kuasa hukum pemohon, termohon dari Dirkrimsus PMJ melakukan klarifikasi kepada pemohon Ny, Dian Khairun Nisa Bukannya dijadikan calon tersangka, tegasnya.
Maka hal ini selain menetapkan Ny. Dian Khairun Nisa sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan, namun pihak termohon Diskrimsus PMJ tidak memiliki dua alat bukti yang sah, yang menjadikan seseorang sebagai tersangka, terangnya Donal Alfati Pakpahan kepada wartawan.
Jadi penetapan sebagai tersangka Ny. Dian Khairun Nisa pada surat perintah penyidikan dikeluarkan merupakan tindakan tidak sah dan cacat hukum, kata Donal Alfati lagi.
Maka hal tersebut diatas, dari pihak Pemohon Praperadilan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melalui Majelis Hakim yang diketuai, Sri Hartati SH MH, yang ditunjuk dan memeriksa dan mengadili Praperadilan yang dimaksud supaya membatalkan penetapan tersangka oleh pihak termohon yaitu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada Ny. Dian Khairun Nisa sebagai istri sahnya Fikih Trisetyo. Tuturnya Donal Alfati Pakpahan, kepada wartawan. (Benn/Eddy).