Jakarta, Media Kota Online –
Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam agenda Putusan Dalam Perkara Gugatan. Nomor; 389/Pdt.G/2021/PN Jakbar. Dan dalam Persidangan tersebut Majelis Hakim, menyampaikan Putusan Gugatan Penggugat Tidak Dapat di Terima karena Mengandung Cacat Hukum Formil Niet Ontvankalijke Verklaard (NO).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, diajukan oleh Penggugat yaitu, FX. Herman Andikara dkk, dengan Tergugat l Eddy Tansil tergugat ll Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq. Kejaksaan Negeri Pusat dan Tergugat lll BPN Jakarta Barat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut terdaftar dengan Nomor Gugatan 389/Pdt.G/2021/PN.Jkt Barat. Dan yang menjadi objek gugatannya adalah tanah yang terletak di Gang Semut RT.004-RW.04 Kelurahan Kapuk d/a. Desa Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Dan terkait “Objek Gugatan” telah dilakukan sita eksekusi untuk membayar uang pengganti terpidana Edy Tansil.
Dengan tidak dapat diterima gugatan tersebut, maka Asset tanah di Gang Semut RT.004-Rw.04 Kelurahan Kapuk d/a. Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang menjadi Objek Gugatan berhasil dapat di selamatkan oleh tim Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari, Yustina E, Kalangit, Nevertiti Erwinda Emran, Ismi Khairunisa, Hadziqotul A, Shofia Marisa, Rima Diyanti. (Eddy).