• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polres Banyuasin. tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Makan Buana Berhasil Diamankan Polsek Mariana

ByRedaktur

Jul 6, 2022

BANYUASIN, MediaKota Online –

Berdasarkan laporan dari korban R.A Sarti ke Polsek Mariana bahwa pada Rabu, tanggal 29 Juli 2020, Sekira pukul 18.37 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curhat), di depan rumah Rusmah Jalan sepakat RT. 010 RW.001 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti laporan dari korban, Polsek Mariana terus melakukan melakukan penyelidikan. Kerja keras Polsek Mariana membuahkan hasil, dimana pelaku AGS (23) yang sempat menjadi DPO kurang lebih dua tahun akhirnya pada Minggu (12/06) berhasil diamankan.

Diketahui pelaku AGS yang bekerja sebagai mekanik bengkel motor ini merupakan warga Jalan Sabar Jaya, Lorong Sepakat RT 10 RW 02 Kelurahan Mariana Kecamtan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH mengatakan bahwa RAH yang saat ini telah menjalani hukuman bersama dengan pelaku IPN (DPO) mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat BG 3489 ABK warna putih tahun 2017 milik korban yang sedang terparkir dengan cara merusak tutup pengaman dan kunci kontak sepeda motor tersebut. “Lalu setelah motor tersebut menyala pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut, kemudian pelaku RZA dan pelaku IPN menjemput pelaku AGS untuk menjual sepeda motor tersebut,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH melalui rilis resminya, Senin (13/06).

Lanjut dia, pelaku AGS berhasil diamankan pada Minggu, tanggal 12 Juni 2022, sekira pukul 21.15 WIB dimana Kapolsek Mariana AKP Beni Okimu, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mariana Ipda Agus Kurniawan, S.Psi bersama Anggota Opsnal Polsek Mariana melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan.

Lalu setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku AGS sama dengan ciri-ciri yang ada di DPO berkas perkara yang sudah P.21, lalu dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya dimana pelaku AGS bersembunyi didalam rumah temannya di 13 Ulu Palembang. “Setelah dilakukan pengerebekan didapat pelaku AGS kemudian dilakukan interogasi oleh Kanit Reskrim dan pelaku mengakui bahwa pelaku ikut serta menjual sepeda motor hasil curian tersebut,” ungkap dia. “Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 4, Ke 5 KUHPidana,”timpal dia seraya menyebutkan bawa Untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan sesuai berkas perkara tersangka.

(Tamyid,Ashadullah)