• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Ferdy Sambo di PTDH Tidak Dapatkan Pensiun, Nasibnya Ditangan Kapolri, Tunggu Putusan Sidang Etik

ByWira

Agu 25, 2022


Jakarta – mediakota-online.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J

Nasib Irjen Ferdy Sambo saat ini berada di tangan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Setelah hampir 28 tahun menjadi anggota polri, lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini terancam tidak akan mendapatkan uang pensiun polri.

Hal ini terjadi bila dalam sidang kode etik dan profesi yang digelar hari ini diputuskan PTDH atau dipecat dari anggota polri.

Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Ia menembak Brigadir J dan ia memerintahkan Bharada Elizer untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya tewas.

“Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara,” kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto, Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Kamis (25/8/2022).

Karenanya kata Bambang, publik menunggu sikap tegas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang diharapkan memecat Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana yang dilakukannya.

“Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum,” ucap Bambang.

Sehari sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Kapolri.

Sementara surat pengunduran dirinya berada di tangah Kapolri dan sedang diproses, ia pun harus ikut menjalani sidang kode etik.

Bila surat pengunduran dirinya diterima oleh Kapolri, maka Ferdy Sambo masih bisa mendapatkan pensiun dari uang negara.

Sebaliknya, bila sidang kode etik memutuskan ia dipecat atau di PTDH, maka Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan uang pensiun polri.

“Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri,” sambung Bambang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

“Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya,” pungkasnya. (Benn/Heri S)

By Wira