• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejari Jakarta Barat
Kasi lntelijen & Kasi Pidum Jebloskan Terpidana DPO “Hadi Suhartono”.

ByWira

Sep 23, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum berhasil menangkap salah satu buronannya, yaitu Hadi Suhartono. Sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan terpidana ini adalah kasus Penipuan. Pada PKL.18.30 WIB. Kamis. 22/9/2022.

DPO terpidana ini yang buron selama 4 (empat) tahun, selanjutnya langsung dijebloskan atau di eksekusi oleh Jaksa Tim Eksekutor Kepenjara Rutan Kelas l Salemba Jakarta Pusat. Guna menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting SH MH. Melalui Kepala Seksi Intelijennya Lingga Nuarie SH MH dan didamping Kasi Pidum, “terpidana sebelumnya ditangkap dirumahnya Jalan Danau Bogor Raya  Blok A4 No.1 RT.001-RW.013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor Jawa Barat”.

Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 942K/Pid/2018, jelasnya Lingga Kasi Intelijen kepada wartawan.

Lingga menambahkan,” dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan, terdakwa kini terpidana, Hadi Suhartono terbukti melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP dan dihukum 2 (dua) tahun penjara dikurang masa penahanan yang telah dijalani.

Sebenarnya terpidana  sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa Tim eksekutor. Namun karena tidak pernah datang. Sehingga dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sampai kemudian ditangkap, terangnya. (Eddy).

By Wira