BANYUASIN, MediaKota Online
Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Banyuasin telah berhasil mengamankan Sopir pengangkut Gas Elpiji Rayon Musi Banyuasin bersama kernetnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH, saat menggelar prss realase dengan awak media di Mapolres Banyuasin, Jum’at (02/11).
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, bahwa pelaku menggunakan mobil Elpiji yang sehari-hari untuk pengangkutan tabung gas elpiji, Sebelumnya polisi telah melakukan pengintaian di setiap SPBU.
“Hasil dari penyelidikan bahwa pelaku bernama Anton dan Riko warga Musi Banyuasin ditangkap saat melakukan pemindahan BBM dari tangki ke jerigen di daerah Kelurahan Setrio,”jelas AKP Hary Dinar.
Sebelumnya, Polres Banyuasin telah melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi namun dengan modus lain.” Ini modusnya menggunakan mobil Elpiji kalau yang kemarin itu menggunakan mobil Kuda,” terang Hary Dinar.
Untuk ancaman hukumannya, Pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,”tandas Hary Dinar.
(Tamyid,Ashadulah)