Jakarta, mediakota-online.com
Direktur Utama PT. Danisa Semi, adukan Dirut PT. Kaybee Interindo, berinisial KB dan Tiga oknum anggota Polres KP3 Jakarta Utara, ke Kompolnas RI.
Alasan mengadukan KB dan Tiga orang oknum anggota KP3 Polres Jakarta Utara ke Kompolnas tersebut, lantaran adanya dugaan pemaksaan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dengan tuduhan, dugaan tindak pidana penggelapan sewa gudang oleh Direktur PT. Kaybee Interindo pada tanggal 06 Desember 2019 lalu.
Tak hanya itu saja, Semi pun mengaku terkejut, ketika menerima surat panggilan dari Polres KP3 Jakarta Utara, atas penetapan dirinya menjadi tersangka dengan tuduhan dugaan penggelapan sewa gedung sebesar Rp. 329.283.270 oleh Direktur PT. Kaybee Interindo KB, meski keduanya sudah berhubungan baik selama 10 tahun silam.
“Seharusnya dia (KB) yang membayar sewa gudang ke saya sebesar 3 Milyar selama dua tahun, sesuai kesepakatan. KB baru membayar Rp:1,2 Milyar dengan menyicil, dan sisanya masih 1,8 Milyar yang belum dilunas oleh KB,” kata Semi saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin,(19/12/2022).
Semi pun mempertanyakan mengapa oknum penyidik yang menangani perkara nya, mangabaikan barang bukti dari PT. Danisa. Lalau, dalam waktu yang relatif cepat, Polres KP3 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kata Semi, menyatakan laporan yang dibuat oleh KB telah P21. Saya pikir dalam hal ini, hukum di bawah pelapor, sementara negara kita ini kan negara hukum, berarti hukum itu, diatas segalanya.
“Saya sangat heran, penyidik hanya mendengar tuduhan sepihak, hingga mengabaikan barang bukti, bahkan saat kerabat saya Wakapolres Jakarta Utara menjalani pendidikan keluar, kenapa penetapan tersangka ini begitu cepat ke saya hingga P21 untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena dugaan saya ini kesalahan PT. Kaybee Interindo yang sudah mengajukan ML dari lebel edar BPOM lantaran kesalahan pemilik. Dan sisa hutang sewa gudang agar dapat di gantikan oleh saya, karena dalam hal ini kesalahan pada dirinya sendiri sehingga wine dia sebanyak 5 kontainer tidak bisa keluar,” tegas Semi.
Sementara itu, kasus ini timpal Semi telah bergulir sejak tahun 2019 lalu, dan baru ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2021, ada apa? Apakah karena rekan saya Wakapolres nya ikut Sespim dan melihat peluang atau karena tuntutan pelapor? Saya mohon agar citra polisi jangan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawan dengan posisinya.
Permasalahan itu berawal beber Semi, adanya 5 kontainer wine milik KB tidak bisa keluar dari gudang karena ada administasi. Lalu KB sebut Semi, membuat laporan atas penggelapan dana. KB kata Semi lupa bahwa dirinya adalah seorang Distributor dan menumpang di PT. Danisa.
“Jadi permasalahnnya saya tuh importir, dia tuh distributor jadi dibawah saya dan dia menumpang di PT saya untuk masuk barang, didalam masuk barang itu kan ada sewa gudang dan lain-lain dan dia mempunyai hutang 3 milyar selama 2 tahun, nah permasalahannya barang dia kan ada 5 kontainer wine dan barang saya ada 9 kontainer, nah kita masing-masing bayar sewa gudangnya, nah sekarang karena bukan karena peraturan pemerintah tapi karena Indonesia sama Prancis kan main boikot kita punya kelapa sawit tidak ditetima di uni eropa, tapi itu bukan peraturan kita sendiri tidak tau makanya saya punya barang 9 kontainer kok ML nya ga keluar-keluar kenapa kan itu, setelah saya cari tau ternyata permasalahannya perang dagang,” tutur Semi.
Semi menambahkan, alasan KB membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa dirugikan, dan hendak menghilangkan total hutang Rp. 1,8 milyar yang belum dia lunaskan.
“Nah barang saya 9 kontainer tidak keluar, barang dia juga 5 kontainer tidak keluar, nah karena merasa dia rugi, saya ini lebih rugi dari dia, nah dia itu akhirnya karena punya hutang sisa 1.8 milyar itu, bagaimana caranya supaya ilang, dibuatlah kasus 1,2 itu harus bayar cleareance, BPJK dan sewa gudang,” tambah Semi.
Semi mengharapkan bantuan dan perhatian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjend Syahar Diantono, atas proses penyidikan yang ia alami karena menurutnya hal ini adalah salah dan cacat hukum, sehingga negara kita, harus bersih dari oknum-oknum yang merusak keadilan bagi masyarakat seperti yang tertulis di Pancasila.
“Saya mengharapkan bantuan dan perhatian kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono karena ini adalah cacat hukum, tegakkanlah hukum yang sebenar-benarnya. Jelas saya benar tidak salah, bersihkan nama baik saya, karena hal ini telah menelantarkan keluarga saya dan karyawan-karyawan saya beserta keluarganya. Semoga oknum-oknum ini bisa merasakan apa yang saya rasakan, saya yakin Polri menjalankan tugas pokoknya untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, sesuai yang tertulis di Pancasila,.” harap Semi.
Semi meminta kepada Kadiv Propam Syahar Dianto, segera memeriksa 3 oknum anggota Polres KP3 Tanjung Priok diantaranya yaitu, penyidik sdr W, kanit sdr S dan kasat sdr D, beserta Jaksa Penuntut Umum sdr Y dan Kasie Pidum sdr S.
“Saya desak Kepada Kadiv Propam Syahar Dianto untuk periksa 3 oknum Polres KP3 Tanjung Priok Penyidik sdr W, Kanit sdr S dan Kasat sdr D, beserta oknum Jaksa Penuntut Umum sdr Y dan oknum Kasie Pidum sdr S, karena 200% saya yakin oknum-oknum ini bermain,” desak Semi.
Sementara itu, salah seorang anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim, mengatakan, Kompolnas akan segera merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut sampai keakar-akarnya.
“Saat ini saya lagi diluar, jikalau keluhan masyarakat dari pihak terlapor ini pasti akan Kompolnas tindak lanjuti dan diproses sampai selesai ke akar-akarnya. Namun, kita akan klarifikasi dahulu ke kepolisian nanti hasilnya akan kita laporkan ke publik. Di Propam Polri akan memonitor pengawasan internal untuk dimintai klarifikasi terlapor dan kalau jelas akan kita klarifikasi Propam beserta Polres Jakarta Utara, karena penetapan tersangka itu sesuai SOP, dan 2 alat bukti,” kata Yusuf melalui sambungan seluler ketika dihubungi awak media Senin pagi.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Birawa dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjend Syahar Diantono belum merespon ketika dikonfirmasi oleh awak media, melalui sambungan seluler. [Ismail H]