Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lagi menghentikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melalui Restoratife Justice. Pasalnya bahwa kekeras tersebut merupakan sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan, antara suami (pelaku) dan Istri (korban).
Diantara kekerasan KDRT tersebut melalui Restoratife justice, kini kekerasan tersebut diakhiri dengan perdamaian dan musyawarah kemufakatan antar dua pihak , sehingga Kejari Jakarta Barat menghentikannya melalui tahapan RJ. Artinya tidak berlanjut kepersidangan ke Pengadilan, tuturnya, Sunarto Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat. Pada 21/2/2023.
Menurutnya Sunarto lagi, “kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana penganiayaan KDRT dengan nama tersangka Irwan Yudarsah yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, ujarnya Sunarto kepada wartawan.
Seraya menambahkan, “kasus tersebut bermula saat korban , Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami Sirinya tersangka Irwan pada Senin 7 November 2022, lalu tersangka marah-marah dilanjuti dengan kekerasan pada istrinya.
Lalu tersangka Irwan melakukan pemukulan kepada istrinya kebagian muka tapi mengenai hidung korban sehingga terluka, pukulan kedua pelaku melakukan tendangan mengenai tangan korban sehingga menimbulkan memar, ungkap Sunarto lagi.
Adapun alasan terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan menyetujui proses keadilan Restoratife Justice, karena kesemuanya memiliki anak yang masih kecil dan berumur dua tahun, ujarnya .
Kemudian kedua belah pihak juga sepakat melakukan perdamaian dan perbaikan, agar rumah tangganya di kemudian hari lebih baik lagi, tandasnya Kasi Pidum Sunarto, (Eddy ).