• Jum. Feb 7th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Anak Pukul Orang Tua.
Kejari Jakarta Barat RJ kan Kasusnya

ByWira

Mar 2, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Seribu satu kasus terkait anak pukul orang tua,” jarang terjadi’. Akan tetapi orang tua pukul anak “Wajar karena sifatnya mengajar dan mendidik.

terkait Kasus Anak pukul bapaknya, mediakota-online.com mengangkat  berita narasinya. Pada akhirnya, Kejari Jakarta Barat menghentikan kasus ini dengan mendamaikan kedua pihak antara pelaku (anak) dan  korban (orang tua) hal ini tidak dilanjuti kepersidangan Pengadilan, kasus ini seyogyanya  dihentikan dengan cara Restoratif Justice. Sebagaimana intruksi Kejaksaan Agung Prof. St Burhanuddin.

RESTORATIFE JUSTICE (RJ)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Pidana Umum (kasi Pidum) Sunarto SH MH, berhasil mendamaikan seorang anak bernama , Suhandi Gunawan (pelaku) memukul orang tuanya bernama, Suhardi Gunawan (korban) melalui Restoratife Justice.

Sunarto mengatakan kepada wartawan, “merasa bersyukur, kasus tersebut di ijinkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadhil Zumhana, kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, ujarnya. Pada Selasa 1/3/2023.

Menurut Sunarto, “Peristiwa tersebut diawali, Suhandi Gunawan (anak) mendatangi rumah ayahnya dimalam hari”. Kemudian anaknya (tersangka} menyiapkan makan malam untuk ayahnya. Lalu ayahnya menyuruh anaknya untuk mengambil sendok dan piringnya.

Karena ayahnya kurang bersabar, akhirnya makanan yang di pegang ayahnya tumpah kelantai, lalu anaknya memukul muka ayahnya mengenai  pelipisnya lalu terluka.

Peristiwa tersebut, diketahui oleh tetangga, lalu para tetangga melerai dan ada yang melaporkan ke pihak kepolisian atas pengaduan warga. Kendati demikian, Polisi langsung mendatangi rumah korban dan segera melakukan pemeriksaan, dilanjuti  dengan Visum et Repertum.

Kemudian polisi memprosesnya ,Suhandi (anak) ditetapkan menjadi tersangka. Dikenai pasal 351 KUHP ayat (1).

Setelah kami periksa, tersangka dan korban, akhirnya kami ketahui akar permasalahannya. Kamipun akhirnya menyarankan agar berdamai. Apalagi korban di ketahui pendengarannya kurang dan sudah tua. Sedangkan pelaku ada persoalan dengan istrinya.

Sunarto pun menyarankan, kepada pihak keluarga, “agar korban dititipkan ke Panti Asuhan. Agar bisa diperhatikan kebutuhannya. Sang anak dan keluarganya menyetujui dan sepakat menitipkan ayahnya ke Panti Asuhan.

Awalnya pihak keluarga tidak setuju . Setelah keluarga berdiskusi, akhirnya mereka menyetujui. Sunarto menambahkan, “jika hal tersebut tidak dilakukan,  kawatir dilain waktu akan terulang kembali”, tegasnya.

DI SETUJUI JAM-PIDUM.
Kemudian Kajari Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting, mengajukan perkara pemukulan tersebut ke Jampidum Kejaksaan Agung, untuk dihentikan melalui RJ. Hasilnya setelah gelar perkara secara online. Jampidum mengabulkannya kasus ini.

Jampidum Dr. Fadhil Zumhana menegaskan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah dan mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju dan sepakat untuk tidak dilanjutkan permasalahan ini ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, tuturnya.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan “Surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor. 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jam Pidum No.01/EJP/02/2022 tgl. 10 Feb 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sehingga saat ini Kajari Jakarta Barat berhasil menghentikan perkara melalui RJ sebanyak 7 perkara, berdasarkan catatan redaksi Kejari Jakbar, menduduki peringkat pertama dalam penerapan kebijakan RJ di era Jaksa Agung Prof. ST. Burhanuddin. (Eddy).

By Wira