
Jakarta, mediakota-online.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyatakan, jajarannya akan menggelar operasi menindak pelanggaran wisatawan asing di Bali. Diketahui, tidak sedikit turis asing di Bali berbuat ulah, mulai dari bekerja sebagai fotografer dan menjual sayur hingga melakukan perbuatan kriminal.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali,” kata Silmy saat dihubungi mediakota-online.com, Senin (6/3/2023).
Silmy mengatakan, beberapa turis asing telah dideportasi sejak minggu lalu.
Imigrasi menyatakan bakal konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA). “Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu,” tuturnya. Silmy mengungkapkan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan turis di Bali untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Karena itu, pemerintah pun mempermudah akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Bali.
Sementara itu, Silmy menyatakan, pihaknya memperkuat lini pengawasan dan penindakan terhadap turis asing. Langkah ini mulai diambil saat bergabung dan memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Januari.
Pihak Imigrasi, kata Silmy, telah menginventarisasi dan memetakan masalah terkait keimigrasian sebelum beberapa ulah turis asing mencuat ke publik. “Pas momennya kita eksekusi operasi mulai minggu lalu,” tutur Silmy. Diberitakan sebelumnya, keberadaan turis asing di Bali belakangan menuai sorotan karena melakukan pelanggaran. Turis asal Rusia berinisial SZ misalnya, kedapatan bekerja sebagai fotografer di Bali. Ia menawarkan jasanya di media sosial. Pekerjaan sebagai fotografer tersebut ilegal. Adapun SZ sebelumnya mengaku sebagai direktur perusahaan di bidang real estat dan restoran. Namun, perusahaan itu belum beroperasi. SZ kemudian dideportasi oleh pihak Imigrasi.
“Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer,” kata dia, Selasa (28/2/2023).
Selain SZ, turis dari Perancis, JRM ditangkap polisi karena membobol minimarket di jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. JRM menggasak satu botol minuman bersoda, satu slop rokok, dan uang tunai Rp 35 juta. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan JRM terjadi pada Senin (23/2/2023).
“Modus operandi pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/2/2023). Dalam catatan mediakota-online.com, terdapat banyak catatan pelanggaran dan perbuatan pidana turis asing di Bali, mulai dari berkonflik hingga menggunakan plat motor palsu.
[Benn/Agus]