Jakarta, mediakota-online.com
“Terdakwa Irwan Cahaya Indra, Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat, sebagaimana di jerat pasal 263 KUHpidana, menjatuhkan pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” Ujar Dominggus, ketua majelis hakim.
Dalam pertimbangannya putusannya majelis hakim yang diketuai Dominggus, mengatakan : Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV MK.
Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, telah ada kesepakatan damai antara korban dan terdakwa dan kerugian yang di derita telah di kembalikan kepada CV. MK.
Selain itu majelis hakim juga mengatakan barang bukti (bb) yang di sita berupa uang sebesar Rp. 935.333.334,. dikembalikan kepada saksi Sylvia veronika Kosasi, direktur utama CV MK. ” Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,” Kata Dominggus didalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut terdakwa Irwan selama 3 bulan penjara.
Prihal Vonis majelis hakim dan tuntutan JPU yang ringan dan tidak mewakili rasa keadilan bagi saksi korban tersebut. Menurut Saksi korban, terdakwa Irean yang kenakan tahanan rumah, masih bisa bebas keluar dan tidak dilakukan penangkapan atau ditahan. Selain itu., saksi korban pernah melayangkan surat ke Ketua PN agar majelis hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi kunci, yakni saksi Niniek L. Yang pernah di periksa di kepolisian namun tak ada dalam BAP, di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan, namun sampai persidangan selesai saksi Niniek tidak pernah di hadirkan di persidangan.
Oleh karena itu saksi korban melayang surat ke 1. Komisi yudisial RI. 2. Ketua muda pengawasan Makamah Agung (MA) RI. 3. Ketua PN Jakarta Pusat. 4 komisi pengawas kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 5.Jaksa pengawas (Aswas) Kejati DKI Jakarta. 6. Jaksa bidang pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 7. Ombudsman RI. Dan Lembaga perlindungan sakai dan korban (LPSK). [Tanjung]