Kab.Kapuas, mediakota-online.com
Berdasarkan Undang-undang RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang no.4 tahun2009 tentang pertambngan Mineral dan Batubara sudah di jelaskan serta diatur tentang pidana dan tenda bagi barang siap saja yang membuka tambang atau tanpa mengantungi izin pertambang yang terdapat pada pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau
Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). ll2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160 (1) Dihapus. (2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah). 113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161A Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 161B (1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan: a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/ataudana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhipidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atauPascatambang yang menjadi kewajibannya. 115. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal ada salah satu perusahaan yang berada di wilayah NKRI yaitu PT. Lisbet yang beralamat Desa Lahai Menyuluh Kec,. Mentangai Kab. Kapuas Kabupaten Kapuas provinsi kalteng dan tempat Gudang sekaligus pabrik pencucian puya/Zirkon yang di duga dengan sengaja dan beraninya melawan hukum serta melanggar UU tentang Minerba telah melakukan pengumpulan dan pengepul hasil tambang puya/zirkon dari masyarakat yang tambang oleh masyarakat penembang illegal mining/puya/zirkon diduga tidak mempunyai izin pertambangan zirkon/puya, di sebabkan bahwa hasil tambang masyarakat tersebut terjadi karena adanya perusahaan, sebagai penadah dan penampung dari hasil tambang puya/zirkon, sehingga hal ini jangan salahkan masyarakat penambang puya atau zirkon yang menambang puya tersebut di sebabkan adanya dan kerenakan ada penadah atau penampung tambang zirkon perusahaan yang gudang pabrik diduga illegal antara lain alamat berlokasi Kec. Sepang Simin Keb.Gunung Mas, Desa Muroi Kec. Timpah Kab.Kapuas Desa Tangkiling Kec. Bukit Batu prov. Kalimantah Tengah di Desa Lahai menyuluh, menurut informasi yang kami dapat dari masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya,mengungkapkan “Dalam hal ini di duga perusahaan PT. Lisbet telah berani dan di sengeja mengumpulkan dan membeli puya hasil tambang puya/zirkon.dari masyarakat, jika tidak ada penadah dan pengumpul serta pembeli puya/zirkon buat apa masyarakat menambang ilegal tersebut di sebabkan ada pembeli maka masyarakat ikut juga menambang puya tersebut” Ungkapnya.
Akibat pertambangan liar oleh masyarakat di duga banyak kerusakan alam dan ekosistim yang di lakukan oleh masyarakat yang menambang, maka hal ini jangan heran kalau terjadi banjir bandang di wilayah Kapuas, kota Palangka Raya dan sekitarnya,akibat kerusakan alam dan ekosistem di wilayah kabupaten Kapuas, kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya serta sekitarnya.
Saat di mintai komenternya ketua LSM “Forum Rakyat Membangun” Halion,mengungkapkan, “Bahwa dalan hal ini kami memohon kepada pemerintah yang terkait, supaya segara menindak lanjut atau memanggil pihak Perusahaan tersebut, agar supaya tidak terjadi lagi banjir Bandang di wilayah Kab.Kapuas dan Kab Gunung Mas serta Kota Palangka Raya sekitarnya, dapat di duga juga terjadi penjarahan harta kekayaan Negara berupa tambang zirkon/puya yang berpontesi merugikan Negara akibat pengumpulan atau penadah tambang puya/zirkon oleh perusahaan tersebut, agar supaya ada efek jera dari pihak pengumpul dan penadah hasil tambang puya tersebut.
Saat di konfirmasi dengan rilis berita melewati via whatsaap dengan pimpinan perusahaan PT. Lisbet yang berindisial M pada Tanggal 12 Mei 2023 sampai berita ini di publikaskan belun ada jawaban/tanggapannya dari pihak perusahaan PT.Lisbet tersebut. (Hln)