• Kam. Nov 14th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Putusan Mahkamah Agung sudah dilaksanakan pihak PT. Murni Wood Indah Masih tetap menempati Tanah suku adat Bathin betuah desa Bumbung

ByWira

Jul 14, 2023

Bengkalis, mediakota-online.com

Persoalan kepemilikan lahan antara masyarakat terutama Hak Ulayat adat suku Sakai Bhatin Betuah di desa Bumbung kecamatan Talang Muandau dengan perusahaan (PT . Murini Wood Indah Industri) juga bahagian dari PT. Rimba Rokan Lestari (PT. RRL) masih belum ada kepastian walaupun sudah ada ketetapan dari Mahkamah Agung RI dengan putusan eksekusi lahan seluas 387 Ha yang diduduki PT Murini Wood Indah Industri yang dimenangkan kelompok masyarakat Duri XIII tapi masih belum ada kepastian walaupun putus MA tersebut sudah berjalan 10 tahun.

Dengan itu Kelompok masyarakat Duri XIII menyurati Polres Bengkalis untuk melakukan mediasi dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Bengkalis. Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili staf ahli Johansyah Syafri dan Kepala OPD terkait, Camat Talang Muandau BPN Bengkalis, UPT KPH dan sebagai inisiator Kapolres Bengkalis di lt II Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis.Rabu.(12/07/23).

Sedangkan dari Kelompok Masyarakat DURI XIII dihadiri Dewan pengawas Siswanto, Ketua Satia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani
Sekre: widodo, serta sejumlah anggota mencapai puluhan orang didampingi Kepala Suku Sakai Bathin Botuah Bagindo Rajo Puyan, dengan Juru Bicara (Jubir) kuasa khusus, Mursyid.

Juru bicara Kelompok Tani Duri XIII Mursyid (kuasa khusus) memapar kronologis usaha kelompok tani Duri XIII untuk mendapatkan kepastian hukum status kepemilikan lahan tersebut.

Mursyid mengatakan sudah dilakukan mediasi pertama tahun 2000 lalu bersama perwakilan Pemda Bengkalis yang berkedudukan di Duri dan juga sidang pertama gugatan kelompok tani Duri XIII ke PT. Murini Wood Indah Industri (PT Murini).

Perwakilan Pemda Bengkalis juga memerintahkan BPN Bengkalis untuk pengukuran lahan sengketa dan menghasilkan tiga kelompok antara lain 7886 Ha HGU PT Murini , Lahan Enclave 143 Ha dan dalam pengusahaan PT Murini 748 ha diluar HGU PT Murini ada 387 Ha milik kelompok masyarakat Duri XIII.

Setelah gagal mediasi kelompok masyarakat Duri XIII melakukan gugatan di PN Dumai tahun 2007 (gugatan dimenangkan kelompok masyarakat Duri XIII), PT. Murini lakukan upaya banding di PT Pekanbaru tahun 2008 ( dimenangkan PT. Murini) dan putusan MA tahun 2009 memperkuat putusan PN Dumai.

“Sebelumnya pihak Kementerian kehutanan di tahun 2022 lalu, telah mencabut izin usaha PT. RRL Akan tetapi celakanya, sampai saat ini kami tidak dapat menguasai lahan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 H, meskipun sudah menang dalam gugatan di pengadilan dan terbukti tahun 2010 keluar surat ekskusi lahan tersebut, “terang Mursyid.

Pada tanggal 14 Oktober 2010 eksekusi batal karena polisi tidak datang di lokasi sengketa 387 ha di desa Sebanga dan pada tanggal 10 Juni 2013 berkas eksekusi dari PN Dumai ke PN Bengkalis.

Bupati dan Polres Bengkalis Siap Bantu Penyelesaian Sengketa

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syahri menyampaikan, bahwa pihak Pemkab. Bengkalis melalui Dinas Perkebunan, BPN, Kepolisian siap mendukung untuk bisa segera membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Artinya, jika lahan seluas 387 H itu memang milik Ulayat Suku Sakai, maka akan tetap dapat kembali ke masyarakat, dengan melalui proses, diantara kami data-data pendukung untuk membantu penyelesaiannya, “ujarnya.

Sementara M Asmir, Kadis Perkebunan, izin PT. RRL di Sumatera kuasai lahan 3000 Ha dan PT RRL dicabut izin tahun 2020 dan kami inginkan surat surat dan dokumen dari kelompok tani Duri XIII.

Dan PT. Murini mempunyai sertifikat HGU tahun 1997 karena tidak muncul PT RRL di kementerian kehutanan dan HGU PT Murini di BPN dan area yang diklaim kelompok tani Duri XIII berada di kawasan hutan.

Kasat Intel Polres Bengkalis, AKP Aang Kurniawan mengatakan ini merupakan mediasi bukan eksekusi karena kelompok tani Duri XIII mengirim surat ke Polres Bengkalis untuk mediasi tanggal 01 Juli 2023.

” Kita lindungi kelompok masyarakat Duri XIII pesan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Jangan ada anarkis dengan kekerasan dan kita kawal sampai selesai.” kata Kasat Intel Polres Bengkalis.

Jangan menjadi kerusuhan PT Patapahan ke dua karena permasalahan sudah mencapai 23 polisi minta hasil eksekusi di delegasi ke PN Bengkalis agar ada ketetapan dan juga pihak dinas kehutanan dan kami polisi tetap mengawal dan menjaga Kamtibmas.

Dan Kepala UPT KPH, M Fadli untuk masalah PT RRL kalau izin dicabut maka tanah kembali ke negara dan masyarakat bisa mengolah (PBPH dan PS) dan bekas kawasan bisa dimanfaatkan.

“Kalau sudah ada tertanam sawit akan ada peraturan baru untuk dapat dikelola masyarakat di provinsi Riau ada 1.2 juta Ha dikelola dalam kelompok masyarakat pengelola hutan.” kata M Fadli mantan Humas Pemkab Bengkalis.

Kepala BPN Bengkalis, Jenni M mengatakan tugas BPN berfungsi pensertifikatan karena tidak terdeteksi atas nama PT RRL pada saat pengukuran yang terdeteksi PT Murini.

Untuk kasus ini BPN akan mempelajari permasalahan kelompok tani Duri XIII dan terkait PT Murini dan status tanah memiliki status hak atau berada di luar HGU.

Kelompok tani Duri XIII telah melapor Pemda Bengkalis ke Kejagung RI kerugian negara Rp. 145 miliar atas membiarkan PT Murini menguasai lahan diluar HGU. [saf/H. Bani]

By Wira