Tangerang, Mediakota-online.com
Berdasarkan peraturan walikota Tangerang nomor 24 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada hakekatnya pemilihan RW dan RT berpedoman pada peraturan daerah dengan dimulainya pemilihan RW 03 kelurahan Panunggangan Utara Kota Tangerang Ketua panitia kasi pemerintahan Kelurahan Panunggangan utara Marka, S,IP.
Mengatakan “warga RW 03 berjumlah 800 KK terdiri 16 RT dalam pemilihin RW nanti yang mewakili ketua RT Sekretaris dan Bendahara untuk mewakili suara warga para kadindat diantaranya Calon nomor 1. Subandriyo dan calon kedua Dr H.Erik H Syebudin, MM Pemilihan Ketua RW 03 dikomplek Sekneg secara demoraktis kedua calon dipilih melalui tahapan kurang lebih 4 Minggu melalui tahapan demi tahapan dan telah disepakati Oleh pengurus RT dan berjalan dengan lancar pemilihin RW 03 tersebut”.
Dihadiri oleh Lurah panunggangan Utara Babinsa, Binmas seluruh Ketua RT dan perangkat kelurahan.
Dalam kesempatan Lain Mediakotaonline.com berbincang dengan ketua RW terpilih H .Erik Syehabudin mengatakan Menurut DR. H. Erik Syehabudin, MM, “Pemilihan ini proses demokrasi dimana proses demokrasi yang memiliki hak suara memberikan suaranya dengan baik dan jujur sesuai dengan amanat undang-undang”. “Program yang belum selesai tahun 2020 – 2023 yang terhalang covid 19 akan dilanjutkan, mudah-mudahan dalam periode in tidak ada halangan apa-apa yang berarti bisa melanjutkan dengan baik”. Katanya lebih lanjut.
Ditambah H Erik “proses demokrasi diatur dalam undang undang secara global termasuk didalam pemilihin RW”. pungkasnya. [Binsar. M]