• Ming. Feb 9th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PENGGELADAHAN PEMDA KANTOR GUBERNUR KALTENG TAHUN 2022, DIDUGA BELUM ADA OKNUM TERSENGKA DAN TERPIDANA PENJARANYA OLEH TIM KPK.

ByWira

Sep 1, 2023

Palangkaraya, mediakota-online.com

Sejak tim KPK turun pada tahun 2022 yang lalu ke provinsi Kalteng, melakukan penggeledahan di Pemda Kantor Gubernur dan instansi Dinas lainnya di provinsi Kalimantan Tangah, hingga sudah sampai tahun 2023, saat ini tim KPK belum juga menetapkan tersangka dan terpidana penjara yang merupakan hasil dari penggeledahan tersebut, yang mana sebelumnya Tim KPK ada melakukan penggeledahan di Pemda Kantor Gubernur dan Dinas lainnya di provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2022 yang lalu dengan Depkripsi Hasil Investigasi Temuan Kasus Di Provinsi Kalteng Tim KPK 2022 sebagai berikut:

1). Kasus Memberikan Rekomendasi dan Menerbikan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk HTI, Pekebunan Sawit, Tambang dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu dan Indikasi Menahan/Menghambat Proses Perizinan, Terkait Investigasi Di Kalteng Berdasarkan Laporan Pihak Pengusaha yang akan Diperiksa (Gubernur, Kadis Kehutanan, PT.SP, Kadis SDM, Dan pihak Perusahan Sebagai terlapor.

2).Kasus Penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Bersama-sama dengan Gubernur Kalteng, Pemberian Izin prinsip (fase perpanjangan) Tidak berupaya menagih PSDH dan DR dan Temuan terhadap Penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan.

3).Kasus pemberian Suap dalam pemberian beberap rekomendasi perpanjangan izin tambang, izin HGU, izin HTI, ada 28 izin perusahaan yang terlibat di Kalteng. (dinas pertambangan, Dinas Kehutanan,Dinas perkebunan)

4).Kasus gaji dan Pemberhentian Tenaga Honorer di Provinsi Kalteng 2022. (Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi)

5).Kasus Terkait Data Penerima BLT dan Penyaluran BLT tidak tepat sasaran dan Pengelapan Dana BLT.(Dinas Sosial)

6).Kasus Terkait beberapa kegiatan Paket Proyek dinas PUPR yang Pengerjaan tidak selesai dan Fiktif di daerah Saruyan, P.bun, Kirim, Sukamara, Lamandau Nilai temuan Rp 670 Milyar.

7).Kasus di Dinas Badan Kepegawaian, Kasus Suap dan ketidak sesuai aturan Pengangkatan Pegawai di Dinas Provinsi Kalteng dan Dinas Badan Penghubung Provinsi Kalteng sarat dengan KKN oleh Tim Ajudan Gubernur dan Ilham An. Reza, Sekda, Kadis Kepegawaian.

8).Kasus BANK kalteng temuan ketidak sehatan menajemen dan proses pengendalian maupun salah aturan dalam pencairan dana CSR yang di intervesi Gubernur dan dengan Terperiksa antar lain; Gubernur, Sekda, Kadis, PT.SP, Kadis Hut, Kadis Tamben, Kadis PU, Ajudan gubernur, Kadis Kepegawaian. Pelepor dan Saksi-saksi.

Warga Masyarakat Kalimantan Tengah dan Ketua LSM Forum Rakyat Membangun Perwakilan Kalteng, Kristiawan Bangkan, mengungkapkan “Bahwa sajak tahun 2022 tim KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemda Gubernur Kalteng dan instansi dinas lainnya, namum sampai sekarang belum di tetapkannya oknum tersangka dan terpidana penjara dari hasil penggeledahan tersebut oleh tim KPK di Pemda Kantor Gubernur dan Dinas lainnya, dalam hal ini mengundang banyak pertanyaan publik di NKRI ini, terutama wilayah Kalteng.

Padahal dari waktu penggeledahan di Pemda Kantor Gubernur dan instansi dinas di bawah kantor Gubernur sudah cukup lama waktu berselang sampai saat ini tahun 2023, diduga Terkesan lamban tim KPK menetapkan tersangka serta terpidana penjara dalam menangani kasus dugaan korupsi di Pemda kantor gubernur dan Dinas lain di provinsi Kalteng. Sampai sekarang menjadi pertanyaan dari publik, ada apa ini ?………………………., sampai saat ini kasus dugaan korupsi di Pemda kantor gubernur dan dinas di bawah gubernur tersebut seperti hilang di telan bumi, dengan ini kami memohon kepada tim KPK untuk menyelesaikan kasus Korupsi tersebut dan menetapkan tersangkanya serta terpidana penjara dalam kasus korupsi di wilayah NKRI, terutama di Instansi Pemda kantor gubernur Provinsi Kalteng, supaya tim KPK tidak kesan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus Korupsi di NKRI ini, di sebabkan sampai saat ini belum ada oknum tersangka dan terpidana penjara dalam penggeledehan oleh tim KPK, di karenakan, hasil dari korupsi itu adalah hasil dari pajak yang di bayar oleh warga masyarakat NKRI dan juga untuk turun Kalteng dalam rangka penggeladahan tim KPK dalam perjalan dinasnya Tim KPK tersebut juga menggunakan uang hasil pajak yang di bayar oleh warga masyarakat NKRI, dengan ini Warga Masyarakat Kalimantan Tengah berharap dan memohon kepada Tim KPK untuk segar mengumumkan tersengka hasil tim KPK penggeledahan tersebut” ungkapnya.

Saat di konfirmasi dengan surat rilis berita di beberapa Dinas Pemda Provinsi Kalteng dan Gubernur,Sekda dan yang lain Provinsi Kalteng, cuma ada 3 dari Dinas Sosial dengan penjelasan yaitu, Kasus Terkait Data Penerima BLT dan Penyaluran BLT tidak tepat sasaran dan Pengelapan Dana BLT dengan jawaban, “Bahwa uang/dana BLT tersebut sudah kami kembalikan sebesar Rp 2,6 Miliar kepada kas Negara, jelasnya, dan pada Dinas Pertambangan provinsi Keltang tentang Kasus pemberian Suap dalam pemberian beberap rekomendasi perpanjangan izin tambang dengan jawabannya, “Bahwa dalam penerbitkan legelitas Izin pertambangan kami satu pintu dengan Dinas Pelayana Terpadu Satu Pintu yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jelasnyan sedangkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi tentang Kasus gaji dan Pemberhentian Tenaga Honorer di Provinsi Kalteng 2022 dengan penjelasan, “Bahwa untuk peneriman pegawai hononer di Pemda Kalteng, harus mengikuti tes, dan untuk pembayaran gaji hononer tersebut kami harus di sesuaikan dengan hasil Pemdapatan Daerah/PAD Kalteng, dan bagi dinas-dinas yang lain seperti Bank Kalteng yang terkait hasil temuan Tim KPK tahun 2022 belum ada jawabannya sampai berita ini di publikasikan.(Halion/Semeon)

By Wira