Jakarta, mediakota-online.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hadi menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. “Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu, silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” imbuh Hadi. [Tur]