Jakarta, Mediakota-online.com
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh kapu terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan), SYL alias Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan KS dan MH, pejabat eselon II Kementan, melakukan penarikan sejumalh uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan uang tunai dan ditransfet ke rekening bank. (Benn)