• Jum. Nov 15th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Yasonna Harus melawan ini ada keganjilan Saat Petugas Imigrasi bandara Ngurai Rai Bali Kena OTT akan didukung komisi III DPR RI Arteria Dahlan

ByWira

Nov 22, 2023

 

Jakarta, mediakota-online.com

Menkumham Yasonna Laoly menyebut ada hal ganjil dengan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal itu dilontarkan Yasonna saat merespons kritik anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, soal OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Yasonna menyebut mulanya sangat marah atas peristiwa OTT yang melibatkan petugas Imigrasi tersebut. Ia juga merasa miris atas kejadian itu.

 

“Nanti soal Bandara Ngurah Rai barangkali, saya cukup marah peristiwa itu, saya cukup marah peristiwa OTT-nya. Tapi, setelah Dirjen Imigrasi menunjukkan kepada saya hasil CCTV, saya justru miris, kok segitunya,” kata Yasonna dalam kesimpulan rapat kerja di DPR RI, Selasa (21/11/2023).

 

Yasonna mengatakan tak akan memperpanjang pernyataan yang disampaikan Arteria. Menurutnya, kejadian ini akan diselesaikan dengan baik di antara kedua institusi.

 

“Kita berhubungan baik, mungkin ada kekhilafan. Jadi kadang-kadang kekhilafan itu manusiawi, kekhilafan bisa datang dari kami, bisa juga datang dari luar,” ucapnya.

 

Dia mengatakan OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali ke petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai perlu didalami. Dia menilai ada yang ganjil dari penangkapan tersebut.

 

“Jadi saya sempat kesal, saya minta Irjen, saya minta ini, kalau kejadian itu memalukan, tapi karena setelah Pak Irjen meminta seluruh data CCTV dan melihat sesuatu yang amat ganjil dan tidak patut rasanya kami baru memahami dan kami akan menyelesaikan dengan baik antar-institusi,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Arteria mengatakan OTT pungutan liar (pungli) tersebut palsu. Ia mengatakan tak ada OTT petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

 

“Ada kejadian yang harusnya mengusik kita semua, Pak, apa itu? OTT palsu, Pak, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Pak Habib, saya minta nanti diputerin. Tidak ada OTT, Pak,” ujar Arteria.

 

“Yang ada apa? Yang ada jaksa ngasih duit ke petugas Imigrasi, orang petugas Imigrasi begini, Pak Habib (telapak tangan menghadap ke depan),” ucap Arteria.

 

Arteria mengatakan petugas Imigrasi itu kemudian dibawa dan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Menurut dia, kasus itu diminta untuk dihentikan.

 

“Tiba-tiba dia lari, Pak. Nggak beberapa saat kemudian tiba-tiba dia bawa, ‘Mana uangnya? Berapa jumlah uangnya?’. Petugas itu mengatakan, ‘Kami nggak tahu jumlahnya, wong saya dilempari duit begitu, Pak. Diajak ngomong baik-baik, ‘Yuk kita ke Kejati’,” tutur Arteria menirukan percakapan pihak Kejati Bali dan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

 

“Apa yang dilakukan, Pak? Di berkas di BAP, ternyata yang ngasih uang itu jaksa, Pak, bukan siapa-siapa. Apa OTT-nya? Yang baju hitam itu jaksa, disuruh kumpul nih buat 86, buat damai,” sambungnya.

 

Dia mengatakan uang yang dikumpulkan senilai Rp 79 juta, sementara katanya, Kejati merilis uang dengan nilai Rp 100 juta. Arteria mengatakan pihaknya ingin tahu maksud dari motif itu.

 

“Kumpulin duit, terkumpullah uang, Pak, Rp 79 juta, yang di press release-nya Kejaksaan Tinggi itu adalah Rp 100 juta. Ini pemalsuan lagi, Pak. Saya ingin tahu motifnya apa? Siapa pemainnya?” tegas Arteria.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/11). Mereka diduga melakukan pungli di layanan fast track bandara internasional tersebut.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan kelima petugas Imigrasi ditangkap untuk diperiksa. “Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya nggak membayar jadi membayar,” kata Deddy di Kejati Bali, Rabu (15/11).

 

Deddy menjelaskan fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI).

 

“Pelayanan fast track tidak dipungut biaya karena untuk memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, dalam praktiknya disalahgunakan,” ungkap Deddy.

 

Deddy membantah jika Kejati disebut melakukan OTT terhadap lima petugas Imigrasi tersebut. Musababnya, Kejati mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur cepat itu dari informasi masyarakat.

 

“Jadi ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat,” jelas Deddy. Kejati sejauh ini juga belum menetapkan status tersangka pada lima petugas yang ditangkap tersebut. [Benn]

By Wira