Jakarta, mediakota-online.com
Sidang perdana yang digelar langsung untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. terdakwa Agatha Martina Setiawan. adalah karyawan perushaan PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII).
Terdakwa Agatha Martina Setiawan adalah karyawan yang dituduhkan oleh perusahaan PT. TII , melakukan penggelapan uang sebesar Rp.6,2 milyar, kata saksi pelapor, Direktur PT. TII, Wito Kalip sejak tahun 2018-2023. Selama 5 ( lima) tahun. Berdasarkan rekening koran ungkapnya saksi pelapor, Wito Kalip
Diketahui oleh saksi pelapor, Wito Kalip setelah perusahaan keuangan di audit, ada beberapa kejanggalan dalam struktur tagihan yang belum distorkan keperusahaan PT.TII oleh terdakwa Agatha Martina Setiawan.
Hal ini pun oleh saksi pelapor dijelaskan kepada terdakwa, kalau ada terkait transferan atas nama perusahaan atau atas nama pribadi pemilik perusahaan (saksi pelapor) agar segera laporkan. Namun hal ini tidak digubris oleh terdakwa.
Karena saksi pelapor mengetahui ada laporan transferan atas nama prbadinya terdakwa dan suami terdakwa, didalam pembuktian transfer ditagihan online, yang nilainya cukup besar dan fantastis, kata Saksi pelapor Wito Kalip.
Atas kejadian tersebut terdakwa sudah tidak bekerja diperusahaan tersebut dan tidak bisa dihubungi, melalui hanphonenya oleh saksi pelapor, kata Wito Kalip.
Lanjutnya, Direktur PT. TII Wito Kalip Melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dengan tindak pidana penggelapan yang memberatkan.
Namun hal ini terdakwa Agatha Martina Setiawan sebagaimana diatur jaksa penuntut umum (JPU) terancam Pasal, 378 ayat ke.2 juncto Pasal 374 dan pasal 3-4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Eddy).