Jakarta, mediakota-online.com
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan jajaran komisaris dan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat (8/12/2023). Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melaksanakan RUPSLB pada 8 Desember 2023 di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur. Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPSLB. Pertama, Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan bahwa dalam mata acara kedua RUPSLB, ditetapkan persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus perseroan. Ermy mengatakan bahwa Waskita optimistis dengan adanya penyesuaian ini dapat membawa perseroan bergerak lebih solid dalam menjalankan program transformasi ke depan. “Terutama dalam mendukung langkah transformasi perusahaan untuk menciptakan bisnis yang lebih sehat dan prudent, sehingga kepercayaan yang diberikan oleh publik dapat kami jaga dengan baik,” ujar Ermy, dalam keterangan tertulis Jumat (8/12/2023).
Dalam perkembangan lain, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham perseroan menyetujui usulan restrukturisasi yang akan diajukan kepada kreditur dalam rangka rencana penyehatan keuangan Usulan itu didasari pada kajian menyeluruh sesuai aspek-aspek yang berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 122 dan 123. Ermy Puspa Yunita juga mengatakan bahwa sebagai langkah memperbaiki performa, perseroan akan fokus menjalankan langkah-langkah strategis program transformasi bisnis melalui 8 stream penyehatan keuangan.
Delapan stream tersebut adalah restrukturisasi keuangan, Penyertaan Modal Negara (pmn) dari pemerintah dan partisipasi publik melalui right issue, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, strategic partnership ruas tol, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas tol sumatera, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko. Metode itu kemudian dideskripsikan dalam prinsip transformasi yang terdiri dari 3 pilar transformasi yaitu, portfolio dan innovation keunggulan proyek-proyek PSN dan non PSN.
Selain itu, lean dan digitalisasi juga diusung agar Waskita dalam menjalankan bisnis lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan.
RUPS Waskita Sebelumnya Sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kamis (25/5/2023) resmi mengangkat Mursyid sebagai Direktur Utama WSKT, menggantikan Destiawan Soewardjono yang ditahan oleh Kejaksaan Agung akibat kasus korupsi. Berikut Susunan Komisaris dan Direksi Waskita Sebelumnya:
Komisaris Komisaris Utama/Komisaris Independen: Heru Winarko Komisaris Independen: Addin Jauharudin Komisaris Independen: Muradi Komisaris Independen: Muhamad Salim Komisaris: I Gde Made Kartikajaya Komisaris: T. Iskandar Komisaris: Dedi Syarif Usman
Direksi Direktur Utama: Mursyid Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Wiwi Suprihatno Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal: Ratna Ningrum Direktur Pengembangan Bisnis: Rudi Purnomo Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya Putra Direktur Operasi II: Dhetik Ariyanto Direktur Operasi III: Warjo
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaannya. [Benn/Bilal]