• Rab. Mar 26th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PN Jakarta Barat. (Kasus Penggelapan) terdakwa Agatha MS di tuntut Jaksa 5 tahun penjara.

ByWira

Des 20, 2023

Jakarta, mediakota-online.com

Sidang digelar dalam agenda yg tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (19-12-2023). Sidang dibuka untuk umum, itu yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH MH setelah ketuk palunya.

Sidang secara langsung dengan Video counfrens dengan cara virtual dan faktual
Jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan tuntutan terdakwa Agatha Martina Setiawan melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 372 kuhp tuntutan dakwaan alternatif. Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang, ditempat ia bekerja di Perusahaan PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII) sebesar Rp 5,2413 Milyar . (Lima milyar dua ratus empat puluh juta tiga belas ribu rupiah).

Adapun sebagai barang bukti yang dibacakan JPU ada beberapa diantaranya satu bundel Rekening Koran atas nama PT. TII dan barang bukti setoran transferan bank BCA serta beberapa barang bukti lainnya berupa mobil Yundhai warna biru tahun 2022 dan rumah tinggal yang dibeli dari uang haram dari hasil penggelapan sementara barang bukti tersebut disita oleh Polres Jakarta Barat, guna untuk penyelidikan kelanjutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maka dengan itu terdakwa secara sah dan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang ia lakukan. Dakwaan pertama yaitu Pasal 374 juncto Pasal 55 kuhp Maka dengan itu, JPU Azam Akhmad menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman. Dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ,(lima ribu rupiah ). (Eddy).

By Wira