Jakarta – mediakota-online.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hadirkan sidang terdakwa Basri bin Ali. Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gerson dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada Selasa(9-1-2024).
Terdakwa dalam tuntutan JPU Gerson terbukti bersalah menerima mengedarkan narkotika jenis Shabu yang bukan tanaman mengandung metahfitamina sebagai perantara. Sebagai barang bukti berupa shabu lebih dari 5 gram yakni, 10,039 kilogram dan hanphone (hp) Vivo serta rekening bank.
Pasal yang didakwakan JPU. Pasal 114 ayat (2) dan pasal Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum Gerson telah menuntut terdakwa dengan “Pidana Mati”.
Hal itu JPU ,Barang bukti tersebut akan disita dan akan dimusnahkan oleh negara.
(Ed).