Banyuasin, Mediakota Online –
Pengungkapan kasus peredaran narkoba sudah menjadi komitmen Polres Banyuasin Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Seperti kali ini, tak tanggung – tanggung Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan 5 tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kasat Polairud Polres Banyuasin, Kasi Provos Polres Banyuasin, Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, dan LBH Polres Banyuasin saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/1).
Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.155 Kg senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi sebanyak 15.000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp 4 miliar.
Diterangkan Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra SIK bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham yang berlokasi di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Dari penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Agus Maulana alias Jarwok dengan barang bukti 1 paket besar kristal putih dengan bruto 1.063 gram.
Kemudian penangkapan kedua dilakukan Satres Narkoba Polres Banyuasin pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi AP Kost yang beralamat di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Disini Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka atas nama Allan Nurin alias Al bin Firdaus dengan barang bukti 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Raya Palembang – Jambi SD Negeri 12 Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka atas nama Deni Saputra dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis NMAX warna ungu dengan nomor polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam 1 buah tas punggung warna hitam.
Setelah itu penangkapan keempat dan kelima dilakukan pada waktu bersamaan pada Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan.
Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan Risman Kadarisman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo. Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Satres Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial R atau E. Dari beberapa rangkaian ini Polres Banyuasin menerbitkan dua Laporan Polisi yakni LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A nomor 6/I/2024.
Kapolres AKB Ferly Rosa SIK menyebut bahwa jaringan ini merupakan jaringan internasional yang mana barang tersebut dikirim langsung dari Malaysia ke Provinsi Riau. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Ferly
Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama Satres Narkoba Polres Banyuasin bersama dengan Satpolair Polres Banyuasin. Pengungkapan ini ialah salah satu bentuk komitmen Pol.
(Tamyid)