• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

DPC PPN Gunungsitoli Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Gunungsitoli

ByWira

Feb 22, 2024

Gunungsitoli – mediakota-online.com
Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias (DPC PPN) Kota Gunungsitoli memberikan apresiasi yang tinggi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Budimani Gea Alias Ina Jernih Zebua terhadap Surianto Zalukhu alias Ama Eissa.

Sebelumnya, Surianto Zalukhu alias Ama Eissa selaku korban, mendatangi posko layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh DPC PPN Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan pencerahan dan pendampingan hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya. Menurut korban, dirinya merasa kecewa karena tersangka tidak ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Merespons keluhan korban, DPC PPN Kota Gunungsitoli melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin, 19 Februari 2024 untuk meminta agar lembaga itu segera menindaklanjuti persoalan hukum tersebut dengan terus berpegang pada prisnsip keadilan, persamaan hak dimata hukum (equality before the law) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DPC PPN Kota Gunungsitoli mendorong agar Pengadilan Negeri tetap menjunjung tinggi marwah lembaga peradilan dalam menghadirkan hukum yang berkeadilan ditengah masyarakat, serta mendukung Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas praktek-praktek Mafia Hukum.

Perkara yang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Perkara No. 3/Pid.B/2024/PN.Gst disidangkan pada Rabu (21/2/2024) sore dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsitoli.

Atas putusan itu, Sekretaris DPC PPN Kota Gunungsitoli, Hendra K. Zebua, S.H, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim merupakan langkah yang sangat tepat dalam menegakkan keadilan.

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan bahwa pelaku tindak kekerasan tidak luput dari hukuman yang seharusnya,” ujarnya.

“Kasus penganiayaan tersebut telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Dengan adanya putusan ini, masyarakat merasa bahwa keadilan telah ditegakkan dengan baik oleh lembaga peradilan,” tambah Hendra, yang juga praktisi hukum itu.

Sekretaris DPC PPN tersebut juga menegaskan pentingnya menindak tegas pelaku kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Kami berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindak kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat kita,” katanya.

DPC Pemuda Peduli Nias juga mengajak seluruh masyarakat Gunungsitoli untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua warga. [WR]

 

By Wira