• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Ketiga terdakwa kasus penganiayaan di Tangguhkan oleh Majelis Hakim PN Jakbar.

ByWira

Feb 27, 2024

 

Jakarta – mediakota-online.com
Di Kabulkannya Penangguhan Ketiga terdakwa penganiayaan , oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Yus Wardi SH. Pada Senin 12-2-2024.

Ketiga terdakwa yakni, Yudi , Windro, Kelen (perempuan). Ketika sidang lanjutan agenda keterangan saksi korban Albert. Pada senin 6 Februari 2024. Usai keterangan saksi korban Albert. Pengacara atau kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut ingin mengajukan penangguhan.

Namun dari ketiga terdakwa tersebut. Menurut kuasa hukum hanya dua terdakwa yang ingin diajukan penangguhannya, yakni, Kelen atau Windro sebagai (suami istri). Menurutnya karena alasannya menurut kuasa hukum terdakwa , masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kedua orang tuanya.

“Kepada Majelis hakim jika tidak bisa untuk dilakukan kedua terdakwa Kelen dan Windro, untuk permohonan penangguhan , agar satu terdakwa saja Kelen (istri) atau Windro (suami), terangnya kuasa hukum terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 12-2-2024. Dari ketiga terdakwa tersebut, malah ketiga terdakwa yang sekaligus dilakukan penangguhannya oleh ketua majelis hakim yang di Ketuai, Yus Wardi SH. Ketika media kota online memonitoring perkembangan sidangnya.

Dan harap diketahui bahwa ketiga terdakwa terancam pasal 351 ayat ke 1 junckto pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan bersama- sama. (Eddy)

By Wira