Jakarta – mediakota-online.com
Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak solar.
Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang,dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi,dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.
Beberapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU di wilayah Jakarta Timur untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Dari hasil penelusuran media dilapangan,para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk dan L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi di gembok.
Adapun temuan media hari ini Senin, 18/03/2024. Lokasi Jalan.TB Simatupang Kec.Ciracas Jakarta Timur di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no pol. B9539 FCL. Yang dikemudikan “H”.
Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media kepada H , mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Rambutan.
Kemudian, para awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU Kampung Rambutan, dan temui ” A” dan ” Iq” mereka mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya temuan tersebut
“Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi”. Pungkas Iq
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas ( Fadoli SH.MH ) pada saat di konfirmasi oleh media mengatakan bahwa dia mengetahui adanya temuan tersebut dari beberapa orang yang memberikan informasi kepadanya, dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU.
“Saya baru tau tadi pagi dari Bang( Rh, Rz dan mbak Mz”.
Dan Fadoli mengatakan akan memberikan dukungan pada pihak media jika temuan tersebut akan di laporkan ke BPH MIGAS.
“Kita dukung tentunya karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tsb ” ucapnya dan Fadoli akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU 33.138.01 .
Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan solar subsidi.
Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53, jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:
Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).
Hasil penelusuran media pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi diduga kuat oknum aparat,hal tersebut diketahui dari pengakuan beberapa orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku.
Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang diduga Pool kendaraan transportir minyak solar.
Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera (Ros)