Jakarta – mediakota-online.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Gozali SH MH dan sebagai Kasi PB3R dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membacakan Surat Dakwaan Perdana di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasus Pencurian Sepeda Motor (curanmor) sebanyak 15 Unit. Pada Selasa (26-3-2024).
Atas nama Terdakwa kesatu Faisal dan terdakwa kedua Arifin sebagai eksekutor curanmor. Sedangkan Hermansyah sebagai Asbak (penadah).
Dalam peristiwa tersebut yang mana para terdakwa eksekutor telah menjual hasil pencuriannya kepada saudara Hermansyah sebagai penadah sebanyak 14 Unit motor berbagai merek.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, para terdakwa telah ditahan 26 September 2023 masih di wilayah hukum Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum Dodi Gozali SH MH kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ayat 2, tentang pencurian. Dan pasal 480, tentang penadah menerima hasil barang curian. (Eddy).