
Jakarta – mediakota-online.com
Lim Siu Mie adalah salah satu dari sekian banyak warga masyarakat yang mencari keadilan secara hakiki, terkait persoalan hukum yang tengah dia hadapi saat ini dalam melawan Abang kandungnya sendiri bernama Lim Jong Chong yang diduga melakukan penggelapan uang pembagian keuntungan bersama dalam mengelola Toko New Sinar Lighting yang terletak di Jalan Raya Pinang Sia No 36,Jakarta.
Sebelumnya, Lim Jong Chong sempat di penjara selama lebih kurang tiga bulan, lalu kemudian dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Tornado Etmawan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bharoto, SH saat itu, menuntut Lim Jong Chong 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim Tornado menyatakan bahwa semua unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 sudah terpenuhi dan terbukti. Namun menurut hakim hal itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
Sehingga hakim membebaskan Lim Jong Chong dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, dan memerintahkan agar jaksa mengeluarkan Lim Jong Chong dari tahanan.
Hakim juga mengaitkan vonis bebas tersebut dengan perkara perdata yang masih ada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara Lim Jong Chong dengan saksi korban Lim Siu Mie.
Atas vonis bebas itu, Lim Siu Mie merasa sangat terkejut dan juga kecewa, karena dia tidak menyangka putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat menyakitkan hati, ungkapnya saksi pelapor kepada media .
Kepada media kota. Com online, dia menuturkan, dia tetap akan terus berjuang mencari keadilan bersama penasehat hukumnya, Mahmuddin Manurung ,SH, MH, CLA, CLI,CTL, CBL yang selama ini mendanpinginya kliennya sebagai saksi pelapor.
“Saya tidak putus asa, saya akan terus berjuang mencari keadilan. Saya yakin dengan ijin Tuhan Yang Maha Kuasa, perjuangan saya dan kuasa hukum saya akan membuahkan hasil, ” kata Lim Siu Mie saat ditemui di PN Jakarta Barat beberapa waktu lalu,
“Saat ini jaksa juga sudah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan memori kasasinya juga saya dengar sudah dimasukkan ke PN Jakarta Barat, tinggal menunggu dikirim ke MA, ” ujarnya.
Kejadian serupa, pernah pula terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun lalu.
Dimana saat itu majelis hakim pimpinan Suratno, juga memvonis bebas terdakwa kasus investasi Alat kesehatan (Alkes) bodong dengan terdakwa Kevin Lime dan kawan – kawan.
Saat itu jaksa menuntut Kevin Lime 3 tahun dan 10 bulan penjara, namun hakim Suratno membebaskannya.
Alasannya sama, hakim menilai perbuatan Kevin Lime bukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan perdata, padahal kerugian dari para korban mencapai Rp 109 miliar.
Atas vonis tersebut, jaksa lalu mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi jaksa dan kembali menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara kepada Kevin Lime Cs dan mereka kembali dijebloskan kedalam penjara.
Saat itu hakim Suratno mendapat banyak kritikan pedas dari sejumlah pakar hukum, termasuk dari kuasa hukum saksi korban, karena putusan itu dianggap sangat berbahaya kedepannya dan dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Tanah Air.
Hal serupa juga menjadi harapan Lim Siu Mie, agar Kasasi jaksa atas vonis bebas Lim Jong Chong bisa dikabulkan Mahkamah Agung dan Lim Jong Chong dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. (Eddy)
