• Sab. Okt 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sidang Perdana Ammar Joni di lanjuti Pengajuan Asesmen Rehabilitasi Narkoba

ByWira

Jun 1, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Ammar Zoni telah menjalani sidang perdananya dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh , Kareza SH dan Azam Akhmad SH. Sidang perdana kasus narkoba usai ketangkap ketiga kalinyadi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada Senin (13/5/2024).

 

Sidang kasus Ammar Zoni kini digelar secara online di Rutan Salemba secara online video counfrent, tanpa dihadiri terdakwanya.

 

Setelah pembacaan dakwaan sidang perdanannya , kuasa hukum Ammar Joni, Jon Mathias Dalam momennys mengajukan asesmen rehabilitasi untuk kliennya kepada hakim, yang di Ketuai Oleh Achmad Satibi SH MH dan Anggotanya.

 

Kuasa hukum In Mathias mengatakan saat sidang berjakan.”Mohon izin yang mulia. Saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya,” ungkap Jon Mathias.

 

Lalu pengajuan permohonan asesmen itu disambut baik oleh Hakim Ketua.

Pihak Ammar diminta untuk segera memasukkan berkas permohonan rehabilitasi.

“Kalau bisa sekarang ya,” ucap Hakim Ketua.

Jon Mathias pun mengungkapkan alasan mengajukan asesmen rehabilitasi, terangnya

 

Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui secar yuridist seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika,” katanya

 

Selanjutnya Kuasa hukum merasa keberatan, jika tidak diajukan asesmen untuk kliennya. karena ancamannya 5-6 tahun, imbuhnya.

 

Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatan itu terdakwa (melanggar) sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” kata JPU di ruang sidang, Senin.

Pasal 112 menjelaskan bahwa Ammar Zoni terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun.

 

Pasal 112 menjelaskan bahwa Ammar Zoni terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun.

Sementara Pasal 114 dijelaskan Ammar Zoni terancam lima tahun penjara.

Mendengar dakwaan jaksa, pihak Ammar Zoni merasa keberatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias setelah persidangan.

 

“Karena Ammar ditangkap, barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi,” ujar Jhon Mathias

 

Pasal 112 menjelaskan bahwa Ammar Zoni terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun.

Sementara Pasal 114 dijelaskan Ammar Zoni terancam lima tahun penjara.

Mendengar dakwaan jaksa, pihak Ammar Zoni merasa keberatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias setelah persidangan.

 

“Karena Ammar ditangkap kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi,” ujar Jhon Mathias.

 

Selain itu, Jon Mathias juga mengajukan permohonan asessmen rehab untuk Ammar Zoni ke Majelis Hakim.

Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

 

“Jadi sesuai dengan pasal 54 tentang undang undang narkoba sepanjang belum diputus, kami kan masih diberi kesempatan mengajukan asesmen rehabilitasi. Doakan mudah-mudahan dikabulkan. Upaya itu kan hak kita melakukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya sejak Desember 2023. (Eddy).

By Wira