.
Jakarta – mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakarta, pada Kamis (30/5/24) melakukan pemusnahan dan penghancuran terhadap barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 30 jutaan lebih obat keras terdiri dari heximer dan tramadol tanpa izin edar yang didatangkan ke Indonesia dari luar negeri secara ilegal oleh terpidana Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakbar melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadilnya karena dinyatakan melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Undang Undang Kesehatan.
Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakarta Barat, Dodi Gazali Emil kepada mediakota-online.com
Jumat (31/5/24), bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt.
Dimana, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2, KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).Ditambahkan, Dodi Gazali Emil, selain pemusnahan pil, juga dimusnahkan kosmetik palsu, senjata tajam, 30 pil jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, serta airsoftgun dan pelurunya. (Eddy).