Jakarta – mediakota-online.com
Tangisan Haru Ammar Joni dan setelah permohonan asesmennya untuk guna direhabilitasi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu diketahui dari persidangan lanjutan kasus narkoba yang digelar di PN Jakbar.
“Ya tentu dia gembira, terharu sampai nangis,” ujar kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, saat dihubungi via telepon, Rabu (5/6/2024).
Pengacaranya juga lega kliennya diizinkan menjalani asesmen. Sebab, ia menilai orang yang bermasalah dengan narkoba seperti Ammar Zoni sudah sepatutnya disembuhkan bukan dijebloskan ke penjara.
“Karena itu hak dia, tapi alasan penyidik-jaksa sudah 3 kali berturut-turut tapi kan alasan hukum nggak ada itu. Orang sakit ya harus disembuhkan,” tutur Jon Mathias.
Lebih lanjut kata Jon Mathias “Asesmen nanti membuktikan apakah Ammar ini pengedar narkoba, apa dia menggunakan untuk diri sendiri, apa dia terlibat jaringan narkoba, apa diperjualbelikan, baru nanti keluar rekomendasi, ditengok juga taraf kecanduannya,” jelasnya
Sebagaimkliennya, ammar Joni kapan akan dilepas untuk rehabilitasinya, kita tunggu setelah diasesmen.
“Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim,” kata Jon Mathias.
Sekadar diketahui ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba. Yang teranyar ia diamankan di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar mantan suami Irish Bella (Eddy)