• Jum. Mar 13th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dirjen Imigrasi Silmy Karim : Berawal dari penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Akan diproses Hukum

ByWira

Jun 28, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya menciduk 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber di Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Silmy mengatakan, ratusan WNA itu dibekuk oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi pengawasan Bali Becik.

 

“Operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang di terima mediakota-online.com, Kamis (27/6/2024).

 

Silmy mengungkapkan, sebagian petugas Imigrasi menggelar operasi tertutup dimulai pada pukul 10.00 WITA pada Rabu.

 

Mereka diam-diam mengawasi vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

 

Menurut Silmy, operasi semacam ini rutin dilakukan oleh seluruh kantor Imigrasi se Indonesia. Ia menyebut, petugas sering menemukan tindakan kriminal oleh warga asing di lapangan. “Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tutur Silmy.

 

Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, dalam operasi senyap itu pihaknya mengamankan 12 perempuan dan 91 orang laki-laki.

 

Mereka diduga tidak mengantongi dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian. “Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” kata Godam. [Benn/Wira]

By Wira