• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejati DKI Jakarta menetapkan dan Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi (SKBDN) PT Askrindo

ByWira

Jul 18, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi SH MH saat memberikan keterangan persnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menetapkan dan Penahanan ke empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada Kamis (18-7-2024).

 

“Keempat tersangka tersebut yakni, AR selaku Direktur Utama PT KSE, AH selaku pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019, AKW Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020,” ungkap Aspidsus Kejati Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi.

 

Aspidsus memaparkan Modus operandi ke empat tersangka yakni, permohonan kontra bank garansi yang tidak layak oleh PT KSE berupa dokumen SKBDN agar disetujui oleh PT Askrindo.

 

Hal tersebut Berawal dari Pengajuan senilai RP 170 miliar, oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai kepala divisi UWS kantor pusat PT Askrindo.

Setelah itu, AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng-up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas kontra SKBDN PT Askrindo, atas perbuatannya AKW menerima imbalan senilai RP 200 juta dari AR, terangnya Syarief Sulaeman Aspidsus

 

Harap diketahui, tersangka DAS yang mengarahkan AH dan AKW untuk meminta AR memecah menjadi 5 permohonan, lalu DAS menerima imbalan 1 unit motor Harley Davidson dari AR.

 

Akibat perbuatan ke empat tersangka merugikan negara senilai Rp 170 miliar dan bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan.

 

Usai diperiksa pada hari ini, ke-empat tersangka digiring ke jeruji besi, AH dan AKW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum penipuan dan penggelapan, ungkapnya Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan (Eddy).

By Wira