• Kam. Okt 23rd, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Narkotika Shabu 23 Kilogram Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman “Mati” . Majelis Vonis terdakwa 10 tahun penjara.

ByWira

Jul 25, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Sidang putusan majelis hakim Elly Istianawati dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dibuka untuk umum. Menyidangkan terdakwa Andri Milka Antonius Yang didampingi dua pengacara sebagai kuasa hukumnya. Pada Rabu (24/7/2024).

 

Dalam bacaan putusan vonis terdakwa Andri Milka Antonius , majelis hakim Elly Istianawati dalam pembacaan putusannya. Suaranya sangat kecil sekali. Tak terdengar oleh pengunjung sidang maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dan yang sangat mencengangkan publik lagi oleh Majelis hakim Elly Istianawati dari tuntutan hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Angga Wardana dari Kejari Jakbar. Namun Majelis Hakim Elly Istianawati memutus terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Denda Rp.1 milyar subsider 6 bulan. Denda bayar perkara sidang Rp.5 ribu rupiah.

 

“Berapa hukuman putusannya ibu hakim ?…. Seru Jaksa Angga Wardana.

“Putus 10 tahun , denda 1 (satu) milyar subsider 6 bulan seru majelis hakim Elly Istianawati pada JPU ,Angga .

 

Dalam amar putusan majelis tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir belum menyatakan banding.

 

Artinya jaksa penuntut umum pun yang didepan majelis hakim bertanya perihal putusan tersebut. Usai sidang berakhir, pengunjung sidang yang tak mau disebutkan namanya bertanya kepada wartawan, saya tak mendengar hasil putusan vonisnya. Taunya setelah jaksa menanyakan pada majelis hakim, baru tau hasil vonisnya, katanya .

 

Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, membawa, memiliki, menguasai menjual membeli sebagai perantara narkotika golongan ke.1 yang bukan tanaman yang mengandung metahfitamina yang melebihi 5 gram atau seberat 23 kilogram.

 

Terdakwa didakwa pasal 114 ayat ke. 2 dan Undang-undang RI No.35 tahun 2009, jo.pasal 55, tentang narkotika.

Dan dakwaan kedua pasal 112 pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (Ed).

By Wira