• Sab. Apr 25th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

DISEMINASI PERMENKUMHAM NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKUMHAM NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL, IMPLEMENTASI TEKNIS DAN KESISTEMAN

ByWira

Agu 16, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan bertajuk “Diseminasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas

Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Implementasi Teknis Dan Kesisteman” bertempat di Ballroom éL Hotel Jakarta, Kelapa Gading pada Kamis (15/08).

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta beserta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara, Unsur Forkopimda, serta perwakilan perusahaan dan institusi pendidikan yang menggunakan tenaga kerja asing di wilayah Jakarta Utara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru terkait visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam laporan kegiatannya menyampaikan diperlukan kerja sama dengan stakeholder terkait tentang peraturan- peraturan dan ketentuan terkait visa dan izin tinggal yang diperlukan orang asing untuk bisa masuk ke Indonesia sehingga diperlukan diseminasi terkait perubahan tersebut serta Implementasi Teknis dan Kesisteman di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra dalam sambutannya membuka acara menyampaikan peraturan terbaru ini telah menyederhanakan prosedur khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis. “Pelayanan yang berbasis digital ini menjadi ujung tombak pelayanan prima dan memudahkan dalam proses layanan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.” Terang Wahyu dalam sambutannya.

 

Diseminasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yang berkaitan langsung dengan tema acara, yaitu Praditia Catra Gumelar dari Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Ade Yanuar Iqbal dari Direktorat Sistik

Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Redi Restuanto dari Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat diwawancarai jurnalis turut menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan diseminasi ini.

 

“Peraturan baru ini semakin menyederhanakan proses pemberian izin tinggal dan visa bagi WNA. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan yang baru ini, VOA (Visa On Arrival) yang sebelumnya tidak bisa dialihstatuskan, sudah bisa dialihstatus dengan bridging visa. Tentunya kemudahan ini diberikan bagi WNA yang memiliki manfaat bagi Negara Indonesia, khususnya dalam meningkatkan perekonomian negara.” Pungkas Andika. [Benn/Wira]

 

By Wira