
Tanah Bumbu, mediakota-online.com
14 Agustus 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kios di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024. Dalam operasi tersebut, kios milik tersangka menjadi target razia petugas. Saat penggeledahan, petugas menemukan 130 butir obat merek Samcodin yang disembunyikan di dalam laci kios. Selain itu, uang tunai sebesar Rp100.000 juga disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Com., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, dalam rilis resmi menyatakan bahwa MA diduga melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang praktik kefarmasian ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin dan keahlian.
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Bumbu.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya.”(Mhl)
