Jakarta – mediakota-online.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dalam agenda putusan Ammar Joni terkait dalam kasus narkotika . Dalam putusan yang dibacakan Ketua majelis Hakim, Achmad Satibie SH MH yang didampingi Anggota hakim , Martin Ginting SH MH, Toga Napitapulu SH MH Panitera Pengganti Ifan SH. Pada Senin 26-8-2024.
Amar putusan Vonis yang dibacakan majelis Achmad Satibie, sangat ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Kareza SH dan Azam Akhmad SH, selama 12 tahun penjara. Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibie Vonis terdakwa hanya 3 tahun penjara .
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan, yang dilakukan secara offline tersebut, majelis mengatakan; terdakwa Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.
Dikatakan majelis bahwa Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba akut sehingga majelis saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan Nomor 25, agar kepada terdakwa dilakukan rehabilitasi.
“Namun dengan alasan sesuatu hal, kejaksaan tidak melakukan/menjalankan penetapan majelis tersebut”. Dan dalam putusan majelis juga mengatakan dari hasil tes urine, Ammar Zoni positif menggunakan narkoba
Antara Putusan dan Tuntutan sangat ringan
Putusan hanya 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni tersebut sangatlah ‘ringan’ atau beda jauh dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam dan Khareza beberapa waktu lalu yang menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara.
Selama proses persidangan digelar, terdakwa Ammar Zoni didampingi kuasa hukumnya, Jhon Mathias.
Putusan Akri Lebih Tinggi 1,5 Tahun yakni, 4,6 tahun dari Ammar Zoni.
Sementara majelis yang sama juga diketuai Achmad Satibi, usai pembacaan putusan kepada terdakwa Ammar Zoni, langsung melanjutkan putusan untuk terdakwa Akri, yang merupakan terdakwa splitan Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba.
Dimana, Akri yang mendapatkan modal berupa uang Rp 50 juta dari Ammar Zoni untuk membeli narkoba berupa shabu-shabu dari Yonki (DPO) untuk kemudian diperjualbelikan.
Hal tersebut juga diakui Akri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Namun dalam putusan untuk terdakwa Ammar Zoni, uang tersebut dikatakan sebagai pinjaman, yang menjadikan Ammar Zoni dihukum ringan.
Atas perbuatan Akri tersebut, dia dipidana 4 tahun 6 bulan penjara potong selama berada dalam tahanan sementara, pidana denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih berat 1,5 tahun dari putusan Ammar Zoni, karena Akri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Akri dituntut 10 tahun penjara.
Perlu diketahui, bahwa kedua terdakwa ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar, pada Desember 2023 di Kawasan Serpong Tangerang. Saat penangkapan dilakukan, anggota Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat.
Dan berhasil menyita empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram yang dibeli dari terdakwa Akri dengan harga Rp 1.200.000,-.
Selain itu juga berhasil disita barang bukti berupa satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, terdakwa Ammar Zoni sudah ketiga kalinya berurusan dengan narkoba, seperti terjadi pada tahun 2017, dan sebelum ditangkap pada Desember 2023 di Kawasan Serpong Tangerang, Ammar Zoni baru selesai beberapa bulan menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama yakni narkoba.
Dalam.putusan Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa, Jaksa penuntut umum menyatakan sikap, masih pikir-pikir belum menyatakan banding. (Eddy).