• Jum. Mei 1st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Selama Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepala Daerah Bebas Hukum

ByWira

Sep 2, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kepada wartawan di Jakarta. Usai acara Hari Lahirnya (Harla) Kejaksaan Ke.79 tahun 2024. Ia menerangkan, “Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) tidak bakal terganggu berkampanye mengobral janji-janji dalam konstestasi serentak di Pilkada 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberi jaminan.

Seperti diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia, dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

 

“Saya tegaskan bahwa INSJA, soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (2/9/2024).

 

Dia katakan, bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar dia.

Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah, usai pilkada berakhir.

“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” katanya.

 

Pembuatan INSJA, kata Kepala Kejaksaan Agung ((Kajagung) Burhanudin St, sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

 

Burhanuddin mengatakan, dalam INSJA tersebut, dia menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan-nya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan.

 

Hal itu, lanjut dia, penyelenggara pemilu 2024 dilakukan dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.Burhanuddin menyebut, dia juga memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.

 

“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” ucapnya (Eddy)

By Wira