Jakarta – medaikota-online.com
Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dikomandoi Maryono SH. berdasarkan tugas dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 58/PAN/ lX / 2024. Tanggal 9 September 2024. Dalam melaksanakan Eksekusi Pengosongan Ruko di wilayah Krukut Ketapang Jakarta Barat.
Dalam hal ini berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DR. Dahlan SH MH dengan sesuai dengan penetapan nomor: 39/Pdt/ Eks RL/2023./PN JKT Barat Jo No. 362/28/2019, tertanggal 15 Maret 2024.
Telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dimulai saat pembacaan penetapan dibacakan oleh jurusita Maryono SH yang disaksikan para pihak. Pada pukul .7.30 wib sampai pukul 10.40 wib. di Komplek Ruko Ketapang Utara 17, dengan Obyek Ruko 3 lantai No. 17-1F dan 17-2L berjalan mulus tanpa kendala apapun ,aman dan kondusif. Pada Selasa. (10-9-2024)
Hadir pula beberapa petugas juru sita, dan pantauan Mediakota online.com dalam Pengamanan obyek tersebut dihadiri Petugas Kepolisian Polsek dan Polres , TNI Kodim 0305 , Satpol PP dan Ormas MP Jakarta Barat. (Eddy).