Jakarta – mediakota-online.com
Polisi telah menangkap 5 orang dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi di Hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berikut ini penampakan kedua tersangka.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Minggu (29/9/2024), tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Rambut salah satu tersangka tampak terikat.
Sementara itu, terkait penangkapan keduanya dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Dia menyebutkan pihaknya menangkap 5 orang berkaitan dengan pembubaran itu.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian langsung bergerak mengusut peristiwa tersebut.
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian, pihak kepolisian menyampaikan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun langsung ditahan.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. [Benn/Wira]