• Sab. Mei 2nd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejaksaan, Pengadilan Agama Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Melakukan Penetapan Perwalian Anak di Salibitas

ByWira

Nov 21, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Jumat, 15 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Subtitusi telah melaksanakan sidang permohonan perwalian anak khususnya bagi anak-anak terlantar dan anak disabilitas yang tidak memiliki orang tua yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Negara. Negara wajib memelihara anak-anak terlantar dan anak disabilitas agar menjadi penetapan perwalian anak.

Hal ini merupakan bukti nyata adanya komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam mendukung dan melindungi hak anak serta wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak hukum warga negaranya

 

Dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum berdasarkan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI “Baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.” terkait anak terlantar dan anak disabilitas.

 

Hal ini juga dibuktikan dan di hubungkan dengan Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bab III angka 1 huruf c poin 4 menyatakan bahwa “Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak yang belum dewasa”, dan serta merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

 

Pada Sidang Perwalian Anak yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat dipimpin langsung oleh Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hafifulloh, S.H., M.H., dan Drs. Aminuddin, masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan agenda persidangan Permohonan dan Penetapan Perwalian Anak dari Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih yang dimohonkan dari Jaksa Pengacara Negara mewakili Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih dan Dinas Sosial Jakarta Barat, hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya, bahwa anak terlantar dan anak disabilitas menjadi penetapan perwalian anak sehingga permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dikabulkan menetapkan bagi anak-anak terlantar dan anak Sabilitas seluruhnya sebagaimana dalam amar menetapkan 24 (dua puluh empat) anak adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum, bagi anak terlantar dan anak disabilitas baik di dalam maupun di luar pengadilan, kemudian menetapkan Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih yang beralamat di Jalan Peta Utara No.29A, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, sebagai Wali dari 24 (dua puluh empat) anak tersebut dan berhak melakukan perbuatan perwalian pendampingan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri. (Eddy).

By Wira